SuaraJogja.id - Bagi anda yang akan melakukan persalinan di fasilitas kesehatan Kota Yogyakarta selama pandemi wajib mengikuti pemeriksaan Rapid Diagnostic Test (RDT).
Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Jogja, Tri Mardoyo. Melalui keterangannya kepada Harianjogja.com --jaringan Suara.com, mengatakan bagi ibu hamil yang hendak melakukan proses persalinan wajib diperiksa RDT. Bila tanpa penyakit penyerta dan hasil RDT non-reaktif, maka persalinan akan dijalankan normal.
"Namun, bila hasil RDT reaktif maka persalinan akan dilakukan di rumah sakit rujukan Covid-19," ujarnya, Selasa (23/6/2020).
Dengan catatan, perkiraan pasien tanpa penyakit pembawa seperti diabetes, penyakit darah tinggi dan sebagainya bisa melakukan persalinan normal. Namun apabila ditemukan resiko dan reaktif, maka akan dirujuk ke rumah sakit rujukan sesuai dengan tingkatan BPJS Kesehatan.
Baca Juga:Wisata New Normal, Tips Traveling untuk Kamu Para Introvert
"Bila RDT non reaktif, maka bisa menjalani persalinan di puskesmas rawat inap," ujarnya.
Mekanime wajib RDT bagi ibu hamil yang hendak melahirkan juga diberlakukan di rumah sakit swasta. Bagi pengguna BPJS, RDT masuk dalam satu paket dalam proses persalinan.
"Mudah-mudahan kedepannya [ibu hamil] bisa [langsung] PCR," ujar Tri.
Direktur Utama Rumah Sakit Jogja, Ariyudi Yunita menjelaskan, sejak Maret hingga Juni ada ratusan warga yang melahirkan di di RS Jogja. Pda Maret ada 32 pasien, April 51 pasien, dan mei sebanyak 26 pasien.
"Persalinan dengan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) satu pasien," ujarnya.
Baca Juga:PA 212 Gelar Demo Tolak RUU HIP, Ferdinand: Pulanglah, Bahaya Covid di Luar
Sebelumnya, tercatat satu orang ibu melahirkan terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Yogyakarta. Ibu yang baru saja melahirkan tersebut memiliki riwayat perjalanan dari Jakarta.