SuaraJogja.id - Sebuah pesan berantai menyebar melalui media sosial WhatsApp yang membuat warga bertanya akan kebenarannya. Narasi pesan yang tertulis, akan ada razia yang dilakukan beberapa unsur aparat.
Narasi tersebut juga menyebut bahwa masyarakat yang tak patuh akan dikenai sanksi membersihkan jalanan, dan menyanyikan lagu wajib.
Tak hanya itu, masyarakat juga bakal dikenal denda Rp250 ribu jika ketahuan tak memakai masker saat beraktivitas di luar. Berikut bunyi narasi pesan berantai itu,
Assalamualaikum Wr...Wb...
Baca Juga:Bocah Tertembak Peluru Nyasar, Sempat Ada Penggerebekan Kasus Narkoba?
Mohon Ijin Kepada Semua Masyarakat Bahwa mulai besuk Akan Ada Razia Melibatkan Beberapa Unsur :
1.Kepolisian
2.TNI
3.Satpol PP
4.Dishub
Baca Juga:Jokowi Sebut Data Terkait Covid-19 di Indonesia sangat Lengkap
5.3 Pilar
Skala Kecamatan.
Jika Ketauan Tidak Memakai *Masker* maka Akan Di Kenakan Denda Berupa :
1.Menyapu
2.Menyanyikan Lagu Wajib
3.Denda Minimal Rp.250.000
Tolong Infokan Kepada Saudara Ya Yg Akan Keluar Rumah harap memakai masker.

Menanggapi pesan berantai itu, Kepala Bidang Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto menuturkan, patroli bersama selalu dilakukan untuk memberikan imbauan kepada masyarakat yang masih acuh terkait bahayanya Covid-19.
Hingga kini, petugas masih sering menemukan pelanggaran yang dilakukan masyarakat di lapangan, khususnya yang ada di wilayah hukum Polda DIY. Namun, polisi dan instansi lain tidak pernah memberikan sanksi berupa denda uang.
"Sanksinya tidak berupa denda uang. Misalnya saat razia di Malioboro pengunjung tidak menggunakan masker ya diminta pakai masker. Jika tidak membawa, nanti petugas patroli menyuruh mereka pulang, atau membeli masker disekitar lokasi razia," kata Yuli ditemui di Mapolda DIY, Rabu (24/6/2020).
Ia mencontohkan, di Kabupaten Kulon Progo, sejumlah petugas patroli akan memberi sanksi edukatif kepada masyarakat yang tidak mengenakan masker di ruang publik. Mereka yang melanggar diberi pilihan seperti melafalkan pancasila dan menyanyikan lagu nasional serta sanksi lain yang menambah wawasan.
"Di kulon Progo ada sanksi sosial seperti itu (menyanyikan lagu wajib) bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker. Tapi yang jelas kalau sanksi berupa denda uang itu tidak ada," ucap Yuli.