SuaraJogja.id - Kepolisian Resor Barito Utara, Kalimantan Tengah, menangkap Suhardi alias Kurat (45) warga Jalan Rapen Raya RT 25 Kelurahan Lanjas Muara Teweh atas dugaan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya dengan membacok dengan senjata tajam mengakibatkan luka-luka di tangan.
"Pelaku ditangkap saat berada di Mapolres Barito Utara, Selasa (23/6) sekitar pukul 13.00 WIB, atau pada saat dia menyerahkan diri," kata Kasat Reskrim Porles Barito Utara AKP Kristanto Situmeang di Muara Teweh, Rabu (24/6/2020).
Aksi penganiyaan itu yang dilakukan tersangka terhadap istrinya, Kariati (32) terjadi di kediamannya, Jalan Rapen Raya RT 25 Muara Teweh, Selasa (16/6) pukul 22.00 WIB.
Penganiayaan ini terjadi karena tersangka sakit hati mau diusir istrinya. Ketika itu tersangka sempat memukul istrinya, lalu meminta maaf. Bukannya dimaafkan, istrinya yang emosinya sudah meledak lalu membuang baju-baju milik Suhardi keluar rumah.
Baca Juga:Dibacok saat HUT Bhayangkara, Kondisi Terkini Wakapolres Karanganyar
Melihat hal itu, Suhardi pun geram lalu mengambil senjata tajam jenis parang dan membacok istrinya di tangan sebelah kanan dengan dua luka robek dan jari manis sebelah kiri hampir putus.
Setelah kejadian itu, tersangka langsung melarikan diri, sementara istri pelaku dilarikan ke RSUD Muara Teweh untuk mendapat perawatan secara intensif.
Tersangka lalu mendatangi Mapolres Barito Utara untuk menyerahkan diri. Pada saat itu langsung ditangkap tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, kata dia, didapat bukti permulaan yang cukup bahwa tersangka diduga keras melakukan KDRT.
Kristanto menyebutkan barang bukti berupa parang beserta kumpang (sarung) terdapat tali nilon warna biru milik tersangka, baju warna merah, selimut, dan seprei berlumuran darah milik korban.
Baca Juga:Sebelum Tewas, Pengendara Motor di Kosambi Dibacok Hingga Dilindas Mobil
Tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. (Antara).