Resahkan Warga Bantul, 7 Pelaku Curanmor Diringkus Polres

Ketika sampai di kawasan Banguntapan, pelaku melihat kos yang ada di pinggir jalan dengan pintu gerbang yang tidak tertutup.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Mutiara Rizka Maulina
Jum'at, 26 Juni 2020 | 15:42 WIB
Resahkan Warga Bantul, 7 Pelaku Curanmor Diringkus Polres
Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono menunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku curanmor di Mapolres Bantul, Jumat (26/6/2020). - (SuaraJogja.id/Mutiara Rizka)

SuaraJogja.id - Kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Bantul mulai meresahkan warga. Polres Bantul berhasil mengamankan tujuh orang tersangka yang melakukan aksinya di tiga lokasi berbeda. Tiga aksi curanmor tersebut terjadi dalam satu bulan ini.

Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono menyampaikan, kasus curanmor mulai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, sehingga ia mengaku berusaha semaksimal mungkin untuk bisa melakukan penangkapan. Ia menyebutkan, ada tiga lokasi kasus pencurian yang tersebar di dua kecamatan.

Salah satunya terjadi di Kecamatan Sedayu. Korban atas nama Agus Sarifin menemukan salah satu motornya di rumah hilang saat ia bangun di pagi hari. Pintu rumah yang semula terkunci juga terbuka lebar. Selain sepeda motor merek Yamaha Mio, Agus juga kehilangan sepeda kayuh merek Phoenix.

AKBP Wachyu menjelaskan, aksi pencurian dilakukan dengan mencongkel jendela menggunakan obeng (-). Kemudian pelaku membawa kabur sepeda motor dan sepeda korban dengan membuka pintu depan. Aksi tersebut dilakukan pada Sabtu (20/6/2020). Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap empat orang pelaku dua hari kemudian.

Baca Juga:Modus Beli Bakso, Aksi Pelaku Curanmor di Segog Sukabumi Terekam CCTV

"Ada empat orang dengan barang bukti satu buah sepeda motor, kemudian satu sepeda motor yang digunakan oleh tersangka, dan barang bukti satu lagi sepeda ontel merek Phoenix," kata AKBP Wachyu dalam jumpa wartawan di Mapolres Bantul, Jumat (26/5/2020).

Keempat tersangka -- Kriswandhono, Sudaryanto, Moh Fahmi Rizal, dan Triyanto -- merupakan residivis curanmor. Mereka ditangkap secara terpisah; dua di antaranya di tangkap di kawasan Sentolo, Kulon Progo dan Tamantirto, Kasihan, Bantul. Setelah berhasil diamankan, keempat pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Bantul untuk penyidikan lebih lanjut.

Dua kasus lainnya terjadi di kawasan Banguntapan, Bantul yang dilakukan oleh pelaku berbeda. Satu di antaranya terjadi di sebuah rumah kos kawasan Jalan Merpati, Sorowajan, Banguntapan. Kasus yang terjadi Sabtu (20/6/2020) tersebut berawal ketika dua orang pelaku -- Angga Aditya dan Herman Firnando -- melakukan perjalanan dari Solo menuju Yogyakarta.

Ketika sampai di kawasan Banguntapan, pelaku melihat kos yang ada di pinggir jalan. Melihat pintu gerbang yang tidak tertutup, pelaku kemudian memegang motor untuk memastikan apakah kendaraan dalam keadaan terkunci. Mengetahui kendaraan tidak terkunci, pelaku kemudian mendorong motor keluar.

Aksi pelaku tersebut diketahui penjaga kos dan beberapa warga. Pelaku satu yang hendak melarikan diri berhasil ditangkap warga. Sementara, pelaku dua yang berjaga di atas motor berhasil melarikan diri. Setelah dilakukan penyelidikan dan pencarian, pelaku dua tersebut akhirnya ditemukan di daerah Depok, Sleman.

Baca Juga:Usai Lukai Anggota, Residivis Curanmor Situbondo Ambruk Ditembak Polisi

Aksi pencurian di kawasan Banguntapan lainnya dilakukan oleh pelaku yang mengenal korban. Kejadian bermula saat korban tidur di pinggir gang. Di sebelahnya terdapat sepeda motor dengan kunci yang masih menggantung. Sugito, pelaku, kemudian membawa kendaraan tersebut ke rumah kontrakannya. Ia lalu menggadaikan motor dengan alasan akan ditebus dalam waktu dua bulan.

"Modusnya sebenarnya antara korban dengan tersangka ini saling mengenal, tapi korban tidak mengetahui kalau yang mengambil adalah tersangka," ujarnya.

Dari pelaku, polisi mengamankan delapan kendaraan berbagai merek. Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak