Salah satu yang disoroti adalah pantai parangtritis, pendataan pengunjugn dirasa sulit lantaran banyaknya pintu masuk ke kawasan pantai tersebut.
Beberapa SOP wajib dipenuhi dan tidak ada penawaran, yaitu pengunjung dan petugas wajib mengenakan masker, rutin mencuci tangan dalam setiap aktifitas, serta menjaga jarak di tempat wisata. Satu aturan lainnya yang juga dianjurkan adalah pengecekan suhu badan.
Selanjutnya, Kwintarto menyampaikan ada beberapa syarat yang perlu diterapkan oleh objek wisata yang akan dibuka. Bagi objek wisata yang dikelola oleh pemerintah dapat membuka dengan mengajukan surat kesanggupan mematuhi protokol kesehatan kelompok masyarakat.
Sedangkan Usaha Jasa Pariwisata (UJP) perlu melengkapi surat kesanggupan dengan video profil kesiapan objek pariwisata dalam menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, desa wisata perlu melengkapi surat kesanggupan dengan mengetahui Lurah dan Camat setempat.
Baca Juga:Terima Protes PPDB, Bupati Bantul Keluarkan Perbup Atur Soal Umur
"Biar yang dibawah tetap kondusif. Kalau ada permasalahan jangan sampai Lurah dan Camat tidak mengetahui," imbuhnya.
Ia juga menyampaikan, Bantul memiliki 82 destinasi wisata dengan 257 objek wisata. Sementara UJP sendiri sebanyak 300 yang sudah memiliki ijin usaha. Surat kesanggupan mematuhi protokol kesehatan dapat diajukan ke Dinas Pariwisata.