SuaraJogja.id - Pengusaha resor di Pulau Sibigeu asal Amerika Serikat dilaporkan warga Mentawai, Sumatera Barat ke pihak kepolisian.
Pria bernama Eric (38) tersebut harus berurusan dengan pihak kepolisian Indonesia lantaran dilaporkan atas tuduhan penganiayaan anak di bawah umur berusia 15 tahun, berinisial DCS. Bocah itu adalah warga Dusun Muaro Taikako Timur, Desa Taikako.
"Insiden pemukulan korban terjadi selasa (30/6/2020) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu korban menyampaikan kepada pelaku bahwa anjing miliknya mati di pinggir pantai dan teman-teman korban juga melihatnya," kata Ajun Komisaris Tirto Edhi Kapolsek Sikakap, seperti dikutip Suara.com dari Covesia.com, Senin (6/7/2020).
Mendengar hal tersebut, pelaku langsung menghampiri anjing miliknya yang sudah tak bernyawa.
Baca Juga:Masa Tanggap Darurat DIY Diperpanjang, Pantai Glagah Tetap Gelar Simulasi
Ia berbalik menuduh anak-anak tersebut yang membunuh anjingnya, dan kemudian pelaku memegang korban dan langsung dipukuli berulang kali.
Karena takut, teman-teman korban yang lainnya segera kabur.
Keluarga korban tidak menerima atas insiden pemukulan ini dan melaporkan kejadian ke Polsek Sikakap dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 18 / K / VII / 2020 / Polsek, rabu ( 01/7/2020) terkait dugaan Perkara Penganiayaan.
Sementara itu Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Dody Prawiranegara mengatakan bahwa ia sudah memerintahkan Kapolsek Sikakap untuk memproses kasus dugaan perkara penganiayaan tersebut sehingga warga asing di Mentawai jera dan tidak semena-mena terhadap warga di Mentawai khususnya.
Selain itu, berdasarkan keterangan Sekretaris Disparpora Mentawai, Aban Barnabas ternyata legalitas, rekomendasi tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) dan izin usaha resort di pulau Sibigeu yang sedang dibangun pelaku belum diterima atau terdaftar.
Baca Juga:Ada Pandemi, Dikti DIY Perbolehkan Skripsi Diganti Mata Kuliah Lain