Curi Mobil Lagi, 4 Residivis Ditembak Kakinya Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Dalam sekali aksi, pelaku hanya membutuhkan waktu empat menit untuk dapat membawa kabur mobil.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Mutiara Rizka Maulina
Jum'at, 10 Juli 2020 | 13:27 WIB
Curi Mobil Lagi, 4 Residivis Ditembak Kakinya Saat Hendak Kabur ke Jakarta
Polisi menunjukkan barang bukti pencurian mobil di Mapolres Bantul, Jumat (10/7/2020). - (SuaraJogja.id/Mutiara Rizka)

Dalam sekali aksi, pelaku hanya membutuhkan waktu empat menit untuk dapat membawa kabur mobil, menggunakan kunci Y dan kunci pas ring untuk membuka kunci. Selanjutnya, pelaku menggunakan soket untuk dapat menghidupkan mesin mobil.

Mobil hasil curian lalu dibawa ke bengkel untuk ditukar rangka dan nomor mesinnya. Kemudian, mobil dijual secara utuh dengan dokumen kendaraan lama seharga Rp15 juta. Burkan menyebutkan, di lokasi penangkapan ditemukan pelat-pelat mobil lama. Ia juga mengatakan bahwa pelaku memiliki dokumen-dokumen mobil lama.

Pelaku pencurian mobil di Mapolres Bantul, Jumat (10/7/2020). - (SuaraJogja.id/Mutiara Rizka)
Pelaku pencurian mobil di Mapolres Bantul, Jumat (10/7/2020). - (SuaraJogja.id/Mutiara Rizka)

Empat pelaku berasal dari luar DIY dan merupakan residivis -- Mardiyanto alias Mardi (33), warga Nanga Mahap, Sekadu, Kalimantan Barat; Susyanto alias Sus (46), warga Dukuhan, Dukuhturi, Bumiayu, Brebes; Nursito alias Nur Setan (46), warga Gendoang, Moga, Pemalang, Jawa Tengah; dan Agus Riyanto alias Anto (58) warga Karangasem, Kertanegara, Prubalingga, Jawa Tengah.

Barang bukti yang diamankan polisi berupa empat buah mobil pengangkut barang, dua mobil pengangkut orang, satu set alat las karbit, satu set alat las listrik, satu buah kompresor, tiga buah casis mobil, satu buah tang, satu buah kunci Y, satu kunci pas ring, lima buah mata obeng ketok yang sudah dipipihkan, dua unit kunci l, dan satu buah soket.

Baca Juga:Niat Jualan Tahu di Pasar Wates, Supriyanto Syok Mobilnya Digasak Maling

Dari cara kerja pelaku, Burkan menyebut, mereka sudah ahli dalam tindak pencurian mobil. Mereka pun dikenakan Pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak