SuaraJogja.id - Polres Bantul mengamankan empat orang tersangka pelaku pencurian mobil. Sempat berniat melarikan diri, tiga orang di antaranya dihadiahi timah panas di bagian kaki. Keempatnya ditangkap di Pubalingga, Jawa Tengah saat hendak melarikan diri ke Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda DIY AKBP Burkan Rudy Satria menyampaikan bahwa belakangan ini, marak terjadi tindak pencurian kendaraan bermotor roda empat, terutama mobil pengangkut barang. Ia menyampaikan, mobil pickup banyak menjadi sasaran pencurian karena aksesnya mudah.
"Dengan sistem keamanan konvensional, sehingga pelaku dengan mudah dapat melakukan tindak pencurian," ujarnya saat jumpa wartawan di Mapolres Bantul, Jumat (10/7/2020).

Pencurian pertama, kata Burkan, terjadi di Pedukuhan Puron, Desa Trimurti, Kecamatan Srandakan, Kabupaten Bantul. Pemilik kendaraan, Narto, mengaku terakhir melihat mobilnya terparkir di teras rumahpada Rabu (1/7/2020) sebelum tidur pukul 02.00 WIB. Pagi harinya, pukul 06.00 WIB, korban melihat mobilnya sudah hilang dari tempat terakhir diparkirkan.
Baca Juga:Niat Jualan Tahu di Pasar Wates, Supriyanto Syok Mobilnya Digasak Maling
Atas kejadian tersebut, istri korban membuat laporan ke Polres Bantul. Korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp63 Juta.
Setelah itu, kembali terjadi pencurian mobil di daerah Pasar Wates, Kulon Progo. Aksi kejahatan tersebut menimpa seorang pedagang tahu yang sedang menurunkan barang dagangannya.
"Beberapa bulan sebelumnya, kita review lagi ada tindak pencurian mobil dengan modus yang sama," imbuh Burkan, memberi keterangan.
Dari hasil penyelidikan disimpulkan bahwa tiga unit kendaraan tersebut dibawa lari ke arah wilayah Purbalingga. Selanjutnya polisi melajukan pengejaran dan berhasil mengamankan empat orang tersangka. Keempatnya diamankan saat hendak melarikan diri ke Jakarta.
Jaringan pencuri ini sudah memiliki tempat untuk mengamankan hasil curiannya. Setelah berhasil membawa sebuah kendaraan, lantas hasil curiannya dimasukkan ke dalam bengkel. Di sana, mobil dipotong-potong untuk diganti rangka dan nomor mesin, kemudian dijual kembali kepada pihak lain.
Baca Juga:Malingnya Kurang Bakat, Aksi Pencurian Mobil Sport Ini Berakhir Menggelikan
"Sangat cepat sekali pengerjaan mereka," tukasnya.
Dalam sekali aksi, pelaku hanya membutuhkan waktu empat menit untuk dapat membawa kabur mobil, menggunakan kunci Y dan kunci pas ring untuk membuka kunci. Selanjutnya, pelaku menggunakan soket untuk dapat menghidupkan mesin mobil.
Mobil hasil curian lalu dibawa ke bengkel untuk ditukar rangka dan nomor mesinnya. Kemudian, mobil dijual secara utuh dengan dokumen kendaraan lama seharga Rp15 juta. Burkan menyebutkan, di lokasi penangkapan ditemukan pelat-pelat mobil lama. Ia juga mengatakan bahwa pelaku memiliki dokumen-dokumen mobil lama.

Empat pelaku berasal dari luar DIY dan merupakan residivis -- Mardiyanto alias Mardi (33), warga Nanga Mahap, Sekadu, Kalimantan Barat; Susyanto alias Sus (46), warga Dukuhan, Dukuhturi, Bumiayu, Brebes; Nursito alias Nur Setan (46), warga Gendoang, Moga, Pemalang, Jawa Tengah; dan Agus Riyanto alias Anto (58) warga Karangasem, Kertanegara, Prubalingga, Jawa Tengah.
Barang bukti yang diamankan polisi berupa empat buah mobil pengangkut barang, dua mobil pengangkut orang, satu set alat las karbit, satu set alat las listrik, satu buah kompresor, tiga buah casis mobil, satu buah tang, satu buah kunci Y, satu kunci pas ring, lima buah mata obeng ketok yang sudah dipipihkan, dua unit kunci l, dan satu buah soket.
Dari cara kerja pelaku, Burkan menyebut, mereka sudah ahli dalam tindak pencurian mobil. Mereka pun dikenakan Pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.