Atas kondisi tersebut, Fajar bersama kawan-kawan yang bersepeda ke Jakarta turut serta membawa enam tuntutan terkait Omnibus Law, antara lain :
Pertama, ia meminta pemerintah membatalkan semua klaster Omnibus Law Cipta Kerja, bukan cuma ketenagakerjaan saja.
Kedua, ia menuntut pemerintah untuk menghentikan pembahasan Omnibus Law. Sebagai gantinya, ia meminta agar pemerintah fokus kepada penanganan pandemi Covid – 19 yang sampai hari ini belum menunjukan sinyal penuruan.
Ketiga, ia menuntut pemerintah untuk segera menghentikan PHK massal.
Baca Juga:Karst Tubing Sedayu: Wisata Air di Pinggiran Kota Jogja
Keempat, ia menuntut pemerintah segera menjalankan reforma agrarian sejati untuk para petani, buruh, dan warga miskin lainnya.
Kelima, ia menyerukan kepada anggota Gerakan Buruh Bersama Rakyat [Gebrak] untuk melakukan pemasangan spanduk berisi penolakan terhadap Omnibus Law di sejumlah tempat publik.
Keenam, ia menyerukan persatuan di antara Gerakan buruh, petani, rakyat miskin, mahasiswa, perempuan, dan masyarakat.
Jika tak ada aral, Fajar dkk akan tiba di Jakarta pada Selasa (14/7/2020) mendatang. Setelah itu mereka akan bergabung bersama kawan lainnya dengan membawa keenam tuntutan tadi saat Sidang Paripurna pengesahan Omnibus Law, Kamis (16/7/2020).
Baca Juga:Prakiraan cuaca Jogja Hari Ini, sabtu 11 Juli 2020