Daya Beli Rendah, Penyembelihan Hewan Kurban di Jogja Turun 30 Persen

Tri menambahkan, Pemda akan membatasi jumlah tenaga penyembelih hewan kurban di empat RPH di DIY sesuai kebijakan pemerintah.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Jum'at, 24 Juli 2020 | 17:15 WIB
Daya Beli Rendah, Penyembelihan Hewan Kurban di Jogja Turun 30 Persen
Pertemuan jajaran Pemda DIY di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (24/7/2020) siang. - (SuaraJogja.id/Putu)

SuaraJogja.id - Peringatan Iduladha 1441 H pada 31 Juli 2020 mendatang tampaknya akan jauh berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya. Daya beli masyarakat di DIY yang rendah akibat pandemi COVID-19 diperkirakan akan menurunkan angka penyembelihan hewan kurban hingga 20-30 persen.

Inflasi kumulatif di DIY pada periode Juni 2020 ini sebesar 0,79 persen, sehingga menggerus daya beli masyarakat. Angka ini lebih rendah dibandingkan periode yang sama pada Juni 2019, sebesar 1,74 persen.

"Kalau tahun lalu penyembelihan hewan kurban di DIY sekitar 78 ribu ekor, maka Iduladha kali ini diperkirakan turun sekitar 20-30 persen di pasar-pasar hewan," ungkap Asek III Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda DIY Tri Saktiyana di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (24/7/2020) siang.

Padahal, ketersediaan hewan kurban tahun ini di DIY masih mencukupi, yakni mencapai 208 ribu ekor, baik untuk sapi maupun kambing. Dari pengalaman 2019, pembelian hewan kurban sekitar sepertiga dari stok yang ada.

Baca Juga:Pembeli Mesti Cermat! Ada Belasan Hewan Kurban di Jaktim Tak Layak Jual

Harga ternak hewan kurban pun juga relatif terjaga dan tidak mengalami fluktuasi yang tajam. Harga jual ternak sapi Rp44.000-48.000 per kg berat hidup.

"Harganya relatif stabil, tetapi memang akan turun pembeliannya," tandasnya.

Meski jumlah hewan kurban turun, Pemda tetap melakukan pengawasan yang ketat dalam proses penyembelihannya. Sebanyak 826 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari dinas terkait dan tenaga kesehatan hewan diturunkan untuk memantau penyembelihan, baik di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) maupun di tempat-tempat lain agar sesuai protokol kesehatan di masa pandemi.

Tri menambahkan, Pemda akan membatasi jumlah tenaga penyembelih hewan kurban di empat RPH di DIY sesuai kebijakan pemerintah. Karenanya, masyarakat yang ingin melakukan penyembelihan mandiri harus mengajukan izin dan mendapatkan rekomendasi dari pemerintah kabupaten/kota.

Hewan kurban yang disembelih pun harus memenuhi syarat kesehatan. Panitia kurban harus memastikan, ternak-ternak mereka punya Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari puskeswan.

Baca Juga:Wali Kota Bekasi Minta Tiga Ciri Orang Ini Tidak Ikut Salat Jemaah Iduladha

"Masyarakat bisa menyembelih hewan kurban di tempatnya masing-masing, tetapi dengan syarat pengajuan izin untuk rencana penyembelihan, termasuk susunan panitia kurban kepada OPD," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini