Fetish Puaskan Berahi, Pengasuh Cabuli Bayi Sambil Video Call dengan Suami

Pelaku awalnya berkilah, dan menjawab hanya mengganti pampers saja setelah buang air besar.

Reza Gunadha
Senin, 10 Agustus 2020 | 18:17 WIB
Fetish Puaskan Berahi, Pengasuh Cabuli Bayi Sambil Video Call dengan Suami
Pelaku pencabulan balita saat diinterogasi di Mapolres Pariaman, Sumbar, Senin (10/8/2020). [Foto: Minangkabaunews.com]

SuaraJogja.id - Perempuan berinisial VV di Sumatera Barat tega mencabuli balita berjenis kelamin cewek berusia 8 bulan demi memenuhi hasrat seksual sang suami via panggilan video alias video call.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis (5/8) pekan lalu di Korong Sungai Sirah, Nagari Pilubang, Kecamatan Sungai Limau, Pariaman, Sumatera Barat.

Kapolres Pariaman Ajun Komisaris Besar Deny Rendra Laksmana dalam jumpa pers di Mapolres, Senin (10/8/2020),mengatakan pencabulan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB di rumah orang tua korban.

"Pada saat itu orang tua korban EH (27) pulang ke rumah seusai mencari bibit padi di sekitaran kampungnya. Setelah masuk ke rumah orang tua korban curiga karena tidak melihat keberadaan anaknya yang bisa diasuh oleh pelaku," ujar Deny seperti dikutip dari Minangkabaunews.com.

Baca Juga:Tega, Paman Cabuli Keponakan di Rumah Kosong Usai Ngaji, Diimingi Rp 3 Ribu

Kemudian lanjutnya, EH menanyakan kepada Saksi Lisa (41) di mana keberadaan anaknya. Saksi menjawab anaknya bersama pelaku didalam kamar tidur.

Selanjutnya, ibu korban menuju kamar tersangka sambil mengintip dari celah dinding kamar dan melihat VV sedang memakaikan pampers pada anaknya.

"Melihat hal tersebut EH langsung mendobrak dan masuk ke kamar tersangka dan menanyakan apa yang telah diperbuat terhadap korban," ujar Kapolres menerangkan.

Pelaku awalnya berkilah, dan menjawab hanya mengganti pampers saja setelah buang air besar.

"Namun setelah didesak dan dicek oleh ibu korban, ternyata anaknya tidak ada buang air besar," ulas Deny.

Baca Juga:Ayah Cabuli Anak Tetangga, Gerayangi Alat Vital Korban di Depan Si Bungsu

Setelah didesak, akhirnya pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya.

Dengan cara menggosokkan botol permen ke bibir kemaluan korban sambil VC (Video Call) sex dengan suami siri pelaku.

"Keberadaan suami VV sendiri berada di Kota Medan dengan profesi sebagai pedagang. Dan kejadian ini telah berlangsung 4 kali yang dilakukan oleh pelaku," ungkap Deny.
.
Kapolres mangatakan, pelaku merupakan pemakai narkoba, yang mana satu hari sebelumnya, VV juga sempat menggunakan shabu.

"Suami pelaku sendiri dalam pengejaran DPO, sedangkan tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU RI No. 17 tahun 2016, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda Rp 5 milyar," tutup Kapolres. (War)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak