Bisnis VCS, 3 Pelaku Rekrut Bocah 14 Tahun untuk Live Show di Line

Ketiganya menggaet pelanggan melalui media sosial, seperti Twitter, WhatsApp, hingga Line.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 11 Agustus 2020 | 09:05 WIB
Bisnis VCS, 3 Pelaku Rekrut Bocah 14 Tahun untuk Live Show di Line
Ilustrasi PSK (Shutterstock)

SuaraJogja.id - Tiga pelaku kasus prostitusi anak di bawah umur telah ditangkap setelah bisnis mereka diungkap Polres Metro Jakarta Barat. Dalam menjalankan bisnisnya, pelaku berinisial P, DW, dan RS ini merekrut gadis ABG 14 tahun untuk melayani para pria hidung belang melalui video call sex (VCS).

Menurut keterangan Kapolres Metro Jakbar Kombes Audie S Latuheru, ketiganya menggaet pelanggan melalui media sosial, seperti Twitter, WhatsApp, hingga Line. Dari media tersebut, disebarlah video pornografi yang diperankan gadis ABG.

Untuk dapat bergabung ke dalam grup tersebut, para pelanggan wajib melakukan registrasi pembayaran kepada admin grup melalui sebuah rekening bank, Gopay, atau aplikasi Dana milik admin.

Setelah ditelusuri lebih jauh, ditemukan juga di dalam grup tersebut tidak hanya terdapat aktivitas penyebaran video pornografi, melainkan juga para penampil (talent) wanita yang masih berusia anak-anak melakukan jasa VCS dan live show atau pertunjukan langsung. Talent melakukan live show yang dapat dilihat secara langsung oleh semua member grup dengan sepengetahuan admin.

Baca Juga:Lewat Line, Trio Ini Rekrut Gadis 14 Tahun Live Show Adegan Ranjang

"Semua akun Line dikelola oleh tiga tersangka. Mereka cari para pelanggan dari Twitter juga akun medsos lain seperti WA, Line, mereka ajak ikuti akun asusila tersebut dengan bayar sejumlah uang, mereka akan punya akses tonton beberapa pertunjukan seks" ujar Audie melalui siaran langsung instagram resmi Polres Jakbar, Senin (10/8/2020).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan, awalnya pihaknya telah menangkap seorang berinisial P, yang diduga bekerja sebagai admin grup. Berdasarkan keterangan P, diduga ada lagi pelaku lain yang terlibat bisnis asusila ini.

"Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku P yang diduga admin. Tersangka P ditangkap di daerah Kapuk Poglar Jakarta Barat, di mana dari keterangan pelaku yang diamankan ada pelaku lain yang terlibat yakni BP (DPO) yang juga merupakan admin grup," jelasnya.

Setelah melakukan pengembangan, Arsya mengatakan, anggotanya berhasil menangkap pelaku lain, DW, RS, dan seorang talent live show yang diketahui masih anak-anak. Khusus anak itu, kasusnya akan dialihkan ke peradilan di luar pidana atau diversi karena masih di bawah umur.

"Berdasarkan Undang-undang Perlindungan Anak dan perempuan, maka talent yang masih di bawah umur akan kami lakukan diversi. Menimbang usia anak masih dini dan berstatus masih pelajar kemungkinan anak tersebut akan kami kembalikan kepada orang tuanya.

Baca Juga:Polda Babel Bongkar Kasus Prostitusi Anak Di Bawah Umur

Para pelaku lainnya akan dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 dipidana penjara paling lama 6 tahun. Barang bukti berupa 4 unit HP, 4 akun Line, 1 ATM rekening BCA, screenshoot kiriman video pornografi, hingga video live streaming anak di bawah umur diamankan dalam pengungkapan kasus ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak