Polsek Sleman Tangkap Mucikari Anak di Bawah Umur

Dua dari tujuh perempuan tadi sempat disetubuhi terlebih dahulu sebelum dipekerjakan sebagai PSK.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Kamis, 12 Maret 2020 | 12:16 WIB
Polsek Sleman Tangkap Mucikari Anak di Bawah Umur
IS alias NF, tersangka pelaku prostitusi daring, yang melibatkan anak di bawah umur, kala dihadirkan dalam press conference di Mapolsek Sleman, Kamis (12/3/2020). - (SuaraJogja.id/Uli Febriarni)

SuaraJogja.id - Jajaran Reserse Kriminal Polsek Sleman menangkap tersangka IS alias NF, Jumat (6/3/2020). Lelaki asal Gunungkidul itu diketahui mempekerjakan sejumlah perempuan sebagai pekerja seks komersial (PSK), dua di antaranya merupakan anak di bawah umur.

Kapolsek Sleman Kompol Sudarno menjelaskan, penangkapan yang dipimpin oleh dirinya sendiri itu berawal dari laporan warga soal adanya praktik prostitusi daring yang berlangsung di sebuah hotel di Sleman.

Kemudian, laporan itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan, dan pada pukul 22.30 WIB, petugas menangkap tangan sembilan orang di hotel tersebut. Rinciannya yaitu, IS selaku mucikari, tujuh orang PSK, dan satu orang pelanggan.

Sebanyak tujuh orang yang ditangkap, di antaranya masih di bawah umur, yaitu berusia 15 dan 16 tahun. Dari keterangan tersangka, tidak seluruh dari tujuh orang tersebut dipekerjakan oleh tersangka untuk melayani lelaki hidung belang, melainkan, tiga  dari mereka bertindak sebagai admin.

Baca Juga:Pebasket Utah Jazz Positif Coronavirus, NBA 2019-2020 Resmi Dihentikan

"Prostitusi ini sudah berjalan satu bulan. Dari kegiatannya itu, tersangka mematok tarif Rp250.000 sampai Rp2,5 juta sekali main bersama PSK yang ia kelola, sehingga bila dihitung, diperkirakan [tersangka] mengantongi keuntungan sekira Rp50 juta rupiah," kata dia di Mapolsek Sleman, Kamis (12/3/2020).

Modus awal yang dilakukan tersangka dalam menggaet perempuan tersebut sebagai PSK yaitu dengan memasang iklan lowongan kerja sebagai admin toko kerudung dan pemandu karaoke (LC), serta iming-iming gaji Rp1,5 juta per bulan.

Tak sampai di sana, tersangka juga mengaku, dua dari tujuh perempuan tadi sempat disetubuhi terlebih dahulu sebelum dipekerjakan sebagai PSK.

"Salah satunya yang di bawah umur dan sudah disetubuhi dua kali oleh tersangka," ujarnya.

Sudarno menyebutkan, sejumlah barang bukti yang disita dari tersangka antara lain sejumlah telepon genggam berbagai merek, uang Rp726.000 hasil transaksi seks komersial, sejumlah alat kontrasepsi berupa kondom, blender, hanger, baju, celana, sebuah kartu ATM, dan lainnya.

Baca Juga:Pajak Penghasilan Ditangguhkan, Siap-siap Penerimaan Negara Jebol

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 juncto pasal 76 E UU Nomor 34 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 13 juncto Pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang. Lebih subsider lagi, Pasal 506 KUH Pidana," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini