Perempuan Tak Punya Pilihan Berhenti Haid, Pajak Pembalut 11 Persen Dinilai Nodai Keadilan Gender

Pengenaan PPN 11% pada pembalut wanita dinilai tidak adil dan memicu kemiskinan menstruasi. Pemerintah didesak menghapus pajak produk esensial ini demi keadilan gender.

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 06 November 2026 | 17:46 WIB
Perempuan Tak Punya Pilihan Berhenti Haid, Pajak Pembalut 11 Persen Dinilai Nodai Keadilan Gender
Ilustrasi wanita dan pembalut (Pexels/Grabowska)
Baca 10 detik
  • Akademisi UMY Ane Permatasari di Yogyakarta pada Jumat (6/11/2026) menyatakan kebijakan PPN 11 persen untuk pembalut membebani perempuan.
  • Kebijakan pajak tersebut berpotensi meningkatkan kemiskinan menstruasi serta mengancam kesehatan, pendidikan, dan produktivitas perempuan berpenghasilan rendah.
  • Pemerintah didesak menghapus pajak pembalut dan mempertimbangkan analisis dampak gender dalam kebijakan perpajakan.

SuaraJogja.id - Polemik pembalut wanita yang dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) efektif sebesar 11 persen sebagai barang nonmewah dipertanyakan sejumlah pihak. Sebab kebijakan tersebut dinilai berlebih mengingat perempuan tidak punya pilihan untuk menghentikan menstruasi.

Bahkan di media sosial (medsos) ramai diperbincangkan kasus salah seorang siswi perantau yang meminta bantuan uang senilai Rp 5.000 untuk membeli pembalut eceran karena tidak punya uang pada akun komunitas sosial @nasidarurattng atau Nasi Darurat Kota Tangerang pada awal November 2026 ini.

"Namun, setiap bulan mereka harus mengeluarkan uang untuk membeli pembalut," ujar akademisi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Ane Permatasari di Yogyakarta, Jumat (6/11/2026).

Pakar Kebijakan publik itumenilai pengenaan pajak terhadap produk menstruasi bukan sekadar persoalan perpajakan. Namun lebih dari itu menyangkut keadilan gender dan keberpihakan negara terhadap kebutuhan dasar perempuan.

Baca Juga:Kecelakaan di Wates, Motor Belok Dadakan Tabrak Truk, Seorang Wanita Tewas

Karenanya pemerintah didesak mempertimbangkan penghapusan PPN pembalut dan produk menstruasi esensial lainnya. Menurutnya, kebutuhan biologis yang tidak dapat dihindari seharusnya tidak diperlakukan semata-mata sebagai komoditas konsumsi biasa.

Apalagi pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklaim ketentuan pajak pembalut tersebut menggunakan tarif PPN 12 persen dengan dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari harga jual. DJP juga menyebut PPN pembalut bukan pajak khusus menstruasi, melainkan bagian dari sistem perpajakan atas konsumsi barang.

"Dampak pengenaan PPN pembalut tidak bisa hanya dihitung dari tambahan biaya ketika seseorang membeli satu kemasan. Produk menstruasi merupakan kebutuhan rutin yang harus dipenuhi berulang kali sepanjang masa reproduksi perempuan," tandasnya.

Menurutnya, bagi perempuan dengan kondisi ekonomi mapan, tambahan pengeluaran tersebut mungkin tidak terlalu terasa. Namun situasinya berbeda bagi buruh perempuan, pekerja informal, pelajar, dan perempuan berpenghasilan rendah.

Mereka harus mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan menstruasi di tengah berbagai kebutuhan rumah tangga lainnya. Bahkan di tengah situasi ekonomi yang serba tidak pasti ini.

Baca Juga:Bawaslu Kulon Progo Dorong Peran Perempuan untuk Politik yang Lebih Humanis

"Dampaknya tidak bisa hanya dihitung dari besaran PPN yang harus dibayar ketika membeli satu kemasan pembalut tapi akumulasi pengeluaran yang terus berulang sepanjang kehidupan reproduksi perempuan," tandasnya.

Karenanya penghapusan pajak tersebut perlu dilakukan. Pemerintah harus menghitung dampak sosial dan ekonomi yang ditanggung kelompok masyarakat berbeda karena sesuatu yang legal belum tentu sepenuhnya adil.

Pemerintah mestinya tak hanya fokus menghitung potensi penerimaan pajak tetapi mengabaikan beban yang harus ditanggung perempuan.

"Kita perlu mempertanyakan mengapa kebutuhan biologis yang tidak dapat dihindari justru masih diperlakukan sama dengan barang konsumsi pada umumnya," ungkapnya.

Ane menambahkan, risiko kemiskinan menstruasi atau period poverty bisa meningkat gara-gara kebijakan pajak. Sebut saja para pelajar, buruh perempuan, pekerja informal, perempuan berpenghasilan rendah, penyandang disabilitas, serta perempuan yang tinggal di wilayah terpencil.

Sebab mereka mengalami keterbatasan akses terhadap produk menstruasi yang aman dan layak, termasuk fasilitas pendukung untuk mengelola menstruasi secara sehat dan bermartabat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak