Kas Daerah DIY Seret, Pemda Bidik Parkir hingga Penunggak Pajak jadi Sumber Pajak Baru

Hadapi tekanan fiskal dan skema opsen pajak, Pemda DIY bidik aset publik, siapkan regulasi pajak baru, dan gencarkan razia kendaraan demi dongkrak PAD.

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 06 November 2026 | 13:55 WIB
Kas Daerah DIY Seret, Pemda Bidik Parkir hingga Penunggak Pajak jadi Sumber Pajak Baru
Kendaraan bermotor dan parkir di Yogyakarta akan jadi potensi pemasukan pajak baru Pemda DIY. (Suarajogja.id/Putu Ayu Palupi)
Baca 10 detik
  • Pemda DIY mencari sumber pendapatan baru karena tekanan fiskal dan berkurangnya penerimaan pajak kendaraan bermotor.
  • BPKA DIY menyasar aset publik, penyesuaian regulasi daerah, serta operasi pajak kendaraan bermotor bersama kepolisian.
  • Kepala BPKA DIY Wiyos Santoso menyatakan potensi pendapatan baru akan dikaji akademisi sebelum diterapkan pada 2027.

SuaraJogja.id - Kas daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tengah menghadapi tekanan. Selain efisiensi anggaran dari pemerintah pusat,  kehilangan sebagian porsi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akibat skema opsen membuat Pemda DIY akhirnya harus memutar otak mencari sumber pemasukan baru. 

Sejumlah aset dan fasilitas publik kini mulai dibidik untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tak tanggung-tanggung, potensi pendapatan yang disasar mulai dari ruang usaha kuliner, lahan parkir, kawasan komersial, hingga bahu jalan provinsi untuk pemasangan reklame dan baliho. 

Pemda DIY juga bersiap menggencarkan operasi gabungan bersama kepolisian untuk menyasar pemilik kendaraan yang menunggak pajak. Penyesuaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) menjadi salah satu strategi membuka peluang pungutan baru.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DIY, Wiyos Santoso di Yogyakarta, Jumat (6/11/2026) mengungkapkan selama suatu objek belum tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda), pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk menarik pajak maupun retribusi dari masyarakat.

Baca Juga:Keracunan MBG Berulang di Jogja, SPPG Bisa Dipidanakan Jika Tak Berubah

"Kita dengan kondisi daerah yang kemampuan keuangannya rendah, kita harapkan bisa menarik objek pajak baru. Karena ada ketentuan kalau belum ada di Perda, kita tidak boleh menarik ke masyarakat," paparnya.

Sejumlah potensi yang mulai diinventarisasi, menurutnya antara lain pemanfaatan ruang usaha kuliner dan parkir di Teras Malioboro 1 dan 2. Selain itu kawasan parkir Ketandan, area komersial di Samsat Sleman hingga penggunaan bahu jalan milik provinsi untuk papan reklame dan baliho.

Pemda DIY kini menyiapkan regulasi agar seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) memiliki landasan hukum untuk mengoptimalkan potensi pendapatan tersebut. Sebab tekanan fiskal DIY tak lepas dari perubahan skema pembagian penerimaan PKB melalui opsen. Dalam skema itu, abupaten/kota menerima 66 persen opsen PKB.

"Sebagian penerimaan yang sebelumnya menjadi bagian pemerintah provinsi kini dialihkan langsung kepada pemerintah kabupaten/kota," paparnya.

Karena itu Pemda DIY harus mencari strategi untuk menjaga pendapatan daerah. Selain pakir, Pemda juga berupaya meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga:Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi

BPKA DIY bahkan menilai masyarakat mulai tidak takut menunggak pajak karena minimnya penindakan di jalan raya. Untuk itu operasi gabungan bersama kepolisian bakal digencarkan. Kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pajaknya akan menjadi sasaran upaya penertiban.

"Masyarakat tidak takut kena tilang karena belum bayar pajak. Makanya kita gencarkan operasi bersama dengan kepolisian dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak," tandansya.

Tak berhenti pada perluasan objek pungutan, Wiyos menyebut Pemda DIY juga mulai mengoptimalkan aset-aset daerah yang berpotensi menghasilkan uang. Gedung Ex-Hotel Mutiara, misalnya, telah disewakan melalui kontrak jangka panjang selama 30 tahun.

Kawasan XT Square/Giwangan juga menjadi salah satu aset yang terus dioptimalkan. Begitu pula fasilitas mini soccer di kawasan Jogja Expo Center (JEC) yang menjadi bagian dari upaya meningkatkan nilai ekonomi aset milik pemerintah.

Namun, berapa tambahan PAD yang bisa diperoleh dari berbagai strategi tersebut masih belum bisa dipastikan. BPKA DIY masih menunggu kajian akademis komprehensif sebagai dasar proyeksi penerimaan pada 2027.

"Menjelang 2027 nanti, objek-objek pajak baru ini akan dikaji secara mendalam melibatkan pihak akademisi untuk memprediksi nilai potensinya secara terukur. Tanpa hasil kajian resmi, saya belum bisa menyebutkan angkanya," imbuhnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak