Achiel menambahkan, keamanan warga di sekitar lokasi juga tidak diperhatikan. Jika nanti terjadi sebuah peristiwa yang diakibatkan karena keberadaan tower, warga menilai tak ada yang bisa bertanggungjawab.
"Ketika terjadi peristiwa yang sampai memakan korban jiwa, siapa yang mau bertanggungjawab?. Memang tower tersebut digunakan oleh berbagai provider, tapi sejauh ini tidak ada bukti atau surat yang pernah dilihat warga bahwa alat tersebut sudah legal," katanya.
Terpisah Ketua Lembaga Ombudsman DIY, Suryawan Rahardjo menyebut tower untuk keperluan telekomunikasi memang berada di tengah permukiman. Namun sinergitas ini yang harus diterapkan oleh pengelola serta warga.
"Karena persoalan akan kami terima dahulu aduan dari warga Denggung. Nantinya kami pelajari, selanjutnya kami investigasi. Sebagai lembaga publik kami akan memberi rekomendasi untuk memberi titik terang dari persoalan tersebut," katanya.
Baca Juga:Ombudsman Kritik Aturan Gage di Masa PSBB Transisi: Keputusan Tergesa-gesa