Butuh untuk Belajar Anak, Bapak Asal Sleman Nekat Jambret HP di Seyegan

"Korban ini ditemani sang anak yang dibonceng di belakang. Anak korban juga sambil menggenggam ponsel. Saat di lokasi kejadian, korban berhenti hendak berbelok."

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Sabtu, 15 Agustus 2020 | 15:39 WIB
Butuh untuk Belajar Anak, Bapak Asal Sleman Nekat Jambret HP di Seyegan
Kepolisian melakukan pemeriksaan kepada pelaku penjambretan handphone di Mapolsek Seyegan, Jumat (15/8/2020). - (SuaraJogja.id/HO-Polsek Seyegan)

SuaraJogja.id - Polsek Seyegan berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau penjambretan. Pelaku berinisial SEN (30) merampas paksa ponsel korban. Saat ini pelaku telah mendekam di ruang tahanan Mapolsek Seyegan.

Kapolsek Seyegan AKP Sumadi membeberkan bahwa peristiwa terjadi pada Senin (20/7/2020) di Jalan Seyegan, tepatnya di Dusun Tegalweru, Margodadi, Kecamatan Seyegan, Kabupaten Sleman.

"Kejadian sendiri sekitar pukul 09.45 WIB. SEN mengendarai motor pribadi dalam melancarkan aksinya di sekitar lokasi," terang Samidi, dikonfirmasi SuaraJogja.id, Sabtu (15/8/2020).

Samidi melanjutkan, awalnya korban bernama Kaswasih (55) berencana mengecek pembangunan gorong-gorong di wilayah dusunnya. Sejak awal, pelaku sudah membuntuti korban dari belakang.

Baca Juga:Sejumlah Warga Donasikan Ponsel Bekas untuk Bantu Siswa Belajar Daring

"Korban ini ditemani sang anak yang dibonceng di belakang. Anak korban juga sambil menggenggam ponsel. Saat di lokasi kejadian, korban berhenti hendak berbelok," katanya.

Melihat korban lengah, pelaku yang dari belakang bermaksud menyalip dari sebelah kiri.

Tanpa sepengetahuan korban, pelaku langsung merampas ponsel yang dibawa anak korban.

"Berhasil mengambil barang milik korban, pelaku langsung melarikan diri," ungkap dia.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Seyegan Ipda Agus Suparno menerangkan, atas laporan korban, pihaknya melakukan penyelidikan. Dibantu tim Resmob Polres Sleman, pelaku berhasil diamankan pada Jumat (14/8/2020).

Baca Juga:Seorang Gadis Tewas di Kamar Mandi, Diduga Tersengat Listrik dari Charger

"Dari hasil olah TKP dan mempelajari petunjuk berupa rekaman CCTV dan dari keterangan para saksi serta dari hasil analisis, didapat informasi yang mengarah kepada pelaku. Dia kami amankan di rumah tetangganya," kata Agus.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu buat ponsel dan satu sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

"Barang bukti sudah kami amankan, kami langsung membawa pelaku ke Mapolsek Seyegan untuk kami mintai keterangannya lebih lanjut," ungkap Agus.

Atas perbuatannya, SEN dijerat pasal 365 KUHP Pencurian denhan Kekerasan. Ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

Disinggung motif pelaku melancarkan aksinya, Agus menjelaskan bahwa SEN terpaksa menjambret ponsel sebagai sarana belajar anaknya.

"Dari pengakuannya seperti itu, ingin memiliki untuk kebutuhan sarana belajar. Namun peraturan tetap sama. Nanti di persidangan mungkin bisa jadi pertimbangan hakim," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak