Meskipun perbuatannya didasari alasan mulia ditambah dengan pemanfaatan teknologi informasi tapi sayang aksi yang dilakukan itu tetap salah karena merugikan orang lain. Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP jo 64 tentang pencurian dengan ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Modal Video Youtube, Pria di Purworejo Bongkar Jok Motor untuk Curi HP
Seorang pencuri membongkar jok motor di kawasan alun-alun Waters, Kulonprogo, dengan modal nonton video Youtube.
M. Reza Sulaiman | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 19 Agustus 2020 | 23:03 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Belum Aman dari Degradasi, PSIM Yogyakarta Bidik Poin di Kandang Dewa United
03 April 2026 | 07:10 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini