Meskipun perbuatannya didasari alasan mulia ditambah dengan pemanfaatan teknologi informasi tapi sayang aksi yang dilakukan itu tetap salah karena merugikan orang lain. Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP jo 64 tentang pencurian dengan ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Modal Video Youtube, Pria di Purworejo Bongkar Jok Motor untuk Curi HP
Seorang pencuri membongkar jok motor di kawasan alun-alun Waters, Kulonprogo, dengan modal nonton video Youtube.
M. Reza Sulaiman | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 19 Agustus 2020 | 23:03 WIB

BERITA TERKAIT
Ibis Styles Yogyakarta Gandeng Gombal Project, Bikin Workshop Kreatif dari Baju Bekas
16 Juni 2025 | 14:14 WIB WIBREKOMENDASI
News
Jangan Sampai Ketinggalan, BSU Rp600 Ribu untuk Pekerja DIY, Ini Cara Pastikan Dapat
16 Juni 2025 | 21:26 WIB WIBTerkini