Ngga Ada Akhlak, RD Gasak Motor Tetangga yang Diparkir Lalu Dijual Murah

Motor curian tersebut dijual seharga Rp950 ribu.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Minggu, 23 Agustus 2020 | 13:25 WIB
Ngga Ada Akhlak, RD Gasak Motor Tetangga yang Diparkir Lalu Dijual Murah
RD (23) yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Samigaluh lantaran mencuri sepeda motor tetangganya, Minggu (23/8/2020). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Tidak habis akal RD (23) warga Desa Banjarsari, Kecamatan Samigaluh untuk mendapatkan uang secara instan. Hanya dengan bermodalkan kunci motor miliknya sendiri, RD menggondol motor orang lain tanpa diketahui si empunya.

Kasatreskrim Polres Kulonprogo, AKP Munarso menjelaskan RD sudah berhasil diamankan sejak beberapa waktu yang lalu. Penyebabnya adalah tindak pidana pencurian sepeda motor R2 Honda Astrea C 100 yang setelah diusut lebih jauh, ternyata motor itu milik tetangganya.

"Modusnya pelaku ini punya kunci sepeda motor, iseng atau tidak saya tidak tahu pokoknya kunci itu dimasukkan ke motor yang dilihatnya di parkir di jalan dan ternyata bisa menyala. Langsunglah, motor itu lalu dibawa pergi ke Sukoharjo, Jawa Tengah," jelas Munarso kepada awak media, Minggu (23/8/2020).

Dilanjutkan Munarso, setelah sampai di Sukoharjo motor tersebut dijual kepada salah seorang rekannya. Kendaraan yang tak memiliki surat-surat lengkap itu dapat terjual dengan harga Rp950.000.

Baca Juga:Gerakkan Ekonomi Lokal, Penyaluran Bansos Kulon Progo Diapresiasi Mensos

Namun korban yang melapor ke Polsek Samigaluh setelah kejadian membuat pihak kepolisian segera melakukan tindakan pengejaran. Hingga akhirnya penyidikan itu membuahkan hasil, RD berhasil ditangkap akibat aksi pencurian motor.

Sementara itu RD yang sudah mendekam di rumah tahanan Mapolres Kulonprogo beberapa waktu itu mengaku hanya iseng melakukan aksinya. Ia pun saat melakukan aksinya tidak tahu kalau ternyata pemilik motor itu adalah tetangganya sendiri.

"Saya sebenarnya iseng masukin kunci itu. Lha tapi ternyata malah hidup tanpa harus dicongkel, ya langsung saya bawa saja," kata RD.

RD mengatakan ia sendiri sudah memiliki motor Supra X 125, namun saat itu kondisi motornya sedang diperbaiki di bengkel sehingga ia hanya memegang kuncinya saja. Setelah berhasil menyalakan motor dengan kuncinya itu, RD langsung membawa motor itu ke rumah salah seorang kawannya yang ada di Godean. Ketika ditanya rekannya terkait motor yang dibawa, RD mengaku bahwa ia membawa motor gadaian yang sudah tidak diambil pemiliknya.

RD lalu meminta tolong kepada rekannya itu untuk menjualkan motor tersebut. Tidak lama berselang rekannya berhasil menjualkan motor tersebut seharga Rp950.000 kepada rekan lainnya yang berada di Sukoharjo.

Baca Juga:Tingkatkan Kesiapsiagaan, Mensos Aktivasi Kampung Siaga Bencana Kulon Progo

Dijelaskan RD bahwa aksinya itu dilakukan lantaran terhimpit masalah ekonomi. Pasalnya uang hasil penjualan motor yang tidak seberapa itu ia gunakan untuk membeli kaos, kebutuhan sehari-hari dan bahkan jilbab untuk istrinya.

"Masalah ekonomi mas, uangnya juga untuk kebutuhan sehari-hari bukan yang lain. Saya sudah lama tidak bekerja," tuturnya.

Dari kejadian ini petugas mengamankan sejumlah barang bukti termasuk motor yang dicuri tersangka. Akibat perbuatannya ini RD dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini