Kesal Tak Lagi Ada Bahan Buat Onani, RK Sebar Video Bugil Pacar ke Facebook

Awalnya ada teman korban yang bilang ada foto dan video mirip si korban, akhirnya korban melaporkan akun Facebook tersebut ke Polda Banten, kata dia.

Agung Sandy Lesmana
Kamis, 27 Agustus 2020 | 11:16 WIB
Kesal Tak Lagi Ada Bahan Buat Onani, RK Sebar Video Bugil Pacar ke Facebook
Ilustrasi. [Serujambi]

SuaraJogja.id - Seorang pemuda berinisial RK (22) kini harus meringkuk di penjara karena ulahnya cabulnya. Tersangka ditangkap aparat polisi seteleh menyebarkan video tak senonoh milik pacarnya berinisial JL di media sosial, Facebook.

Peristiwa itu bermula saat RK mendekati JL di media sosial hingga akhirnya bertukar nomor WhatsApp. Setelah berhasil membujuk sang pacar, RK meminta korban untuk mengirimkan foto dan video bugil.

"Akhirnya JL menyanggupi dan mengirimkan foto dan video tanpa busana ke nomor whatsApp pelaku 0895230086xxx," kata Ditreskrimsus Polda Banten Nunung Syaifuddin seperti dikutip Suara.com dari Bantenhits.com, Kamis (27/8/2020).

Terkuaknya kasus ini, RK ternyata memiliki kelainan secara seksual. Pemuda itu kerap memanfaatkan kiriman video dan foto sang pacar untuk memuaskan fantasi seksulnya, yakni melakukan masturbasi atau onani.

Baca Juga:Pose Panas di Kamar Secara Live, Bidan Puskesmas Untung Jutaan Rupiah

“Korbanya kalau diliat dari handphone tersangka paling sedikit ada 14 orang semuanya ada di bawah umur," kata dia.

“Kayanya ada kelainan nanti kita juga akan tes fisikalogi tersangka ini,” tambahnya.

Tak bosan, kata Nunung, RK kembali meminta JL untuk mengirimkan foto dan video bugil. Namun JL mengelak.

Lantaran tak lagi mendapatkan bahan untuk onani, RK lalu murka dan menyebarkan video seronok sang pacar ke Facebook dengan memakai akun palsu.

“Awalnya ada teman korban yang bilang ada foto dan video mirip si korban, akhirnya korban melaporkan akun Facebook tersebut ke Polda Banten,” kata dia.

Baca Juga:Raup Jutaan Rupiah, Bidan Muda AWM Ternyata Live Bugil di Kamar Sendiri

Dalam kasus ini, RK dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 16 tahun penjara. Penerapan pasal itu di antarnya yakni Pasal 37 UU RI No 44 Tahun 2008 tenteng Pornografi, Pasal 76 i UU RI Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perlindungan Anak, Pasal 45 ayat (1) Jo 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak