SuaraJogja.id - Sejumlah warga Papringan, Caturtunggal, Depok, Sleman membantah bahwa pembubaran massa Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) dalam aksi Gejayan Memanggil tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di simpang tiga Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Jumat (14/8/2020), dilakukan dengan bayaran. Warga yang merasa terganggu dengan sendirinya membubarkan massa karena aksi dianggap kelewat batas.
Seorang perwakilan warga Papringan, Budi (45), mengatakan bahwa awalnya aksi berjalan kondusif. Aksi yang berujung bakar ban dan dinilai mengganggu akses jalan lalu terpaksa warga bubarkan.
"Tidak ada bahwa kami dibayar atau disuruh untuk membubarkan aksi itu, jadi kami merasa terganggu karena kondisi sudah menjelang malam dan beberapa akses jalan [Jalan Solo-Yogyakarta] macet, akhirnya dibubarkan. Itu murni dari warga," ungkap Budi di sela focus group discussion (FGD) di Prima SR Hotel and Convention, Sabtu (29/8/2020).
Budi menjelaskan ,pihaknya tak pernah menolak jika mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di simpang UIN Sunan Kalijaga.
Baca Juga:Massa Buruh Minta Dasco Tak Hanya Menebar Janji Saja
"Kami sepakat bahwa aksi tersebut bertujuan baik, menyampaikan aspirasi yang dirasa merugikan salah satu pihak, tetapi karena aksi tersebut mengkhawatirkan dan mengganggu akses jalan, akhirnya kami bertindak [membubarkan]," jelas dia.
Aksi penolakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Jumat (14/8/2020), berubah ricuh pada sekitar pukul 18.30 WIB hingga massa dilempari batu oleh sekelompok orang tak dikenal. Sejumlah orang juga membawa bambu untuk membubarkan aksi tersebut.
Terjadi gesekan antara massa aksi dan warga. Polisi kemudian memukul mundur massa untuk kembali ke titik awal aksi, yakni Bundaran UGM.
Terpisah, Dukuh Mrican, Caturtunggal Sunardi menyebut bahwa warga Mrican tak pernah terlibat dengan aksi demo yang kerap digelar di simpang tiga Colombo, Jalan Gejayan.
"Warga memang tak pernah terlibat. Kami juga menyayangkan tempat tinggal kami dikenal dengan Gejayan Memanggil. Padahal kami sendiri tak pernah memanggil. Jadi memang ada pendatang yang menilai bahwa tempat ini bersejarah dan dijadikan lokasi untuk unjuk rasa," katanya.
Baca Juga:Tolak Gejayan Memanggil, Paguyuban Ayem Tentrem Gelar Demo Tandingan
Sunardi menjelaskan bahwa dirinya juga kecewa karena aksi demo tersebut tak pernah didiskusikan dengan warga, sehingga membuat pihaknya merasa terganggu.
"Jika saja adik-adik ini mendatangi RT atau RW dan berdiskusi tujuan mereka menggelar aksi kan bisa lebih jelas. Kami bisa mengerti maksudnya lebih jauh. Karena sampai saat ini aksi-aksi itu tak diketahui masyarakat di sini," ujarnya.
Terpisah, dalam FGD bertajuk "Polemik Omnibus Law Antara Kritisi dan Penolakan Aksi" itu, Forum Masyarakat Madani (FMM) memberi rekomendasi agar aksi serupa tak ada pihak yang dirugikan. FMM menawarkan sejumlah rekomendasi yang nantinya menjadi pertimbangan Pemerintah Kabupaten, pihak aparat, serta mahasiswa dan warga jika ke depan digelar aksi serupa.
"Sejauh ini belum ada yang membahas secara rinci bagaimana aksi demonstrasi dilakukan di tengah wabah Covid-19. Kami memberi rekomendasi, mulai dari pengetatan protokol keamanan, seperti mengenakan masker dan penjagaan jarak saat mahasiswa atau kelompok buruh menggelar aksi," kata Ketua FMM Waljito di sela FGD.
Selain itu, kata dia, massa aksi perlu menaati aturan waktu penyelenggaraan dengan batas pukul 18.00 WIB jika digelar di luar ruangan. Penyelenggaraan berupa teleconference menjadi salah satu rekomendasi untuk kegiatan unjuk rasa.
FMM juga menunjuk beberapa titik lokasi yang dapat menjadi alternatif untuk digelar sebuah unjuk rasa.
"Termasuk Pemerintah Kabupaten setempat menyediakan lokasi atau tempat untuk aktivitas unjuk rasa," ujar dia.