- Sekitar 3.000 warga Kota Yogyakarta telah mereaktivasi PBI JK usai 21.874 kepesertaan dihapus pemerintah pusat.
- Pemkot Yogyakarta membuka skema darurat PBI APBD, yang dapat diaktifkan tanpa masa tunggu setelah berkas lengkap.
- Pemkot menyiapkan anggaran Rp32 miliar dari APBD untuk membiayai PBI APBD sebagai solusi sementara warga terdampak.
SuaraJogja.id - Sekitar 3.000 warga Kota Yogyakarta melakukan reaktivasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Pemkot Yogyakarta. Hal ini menyusul penghapusan kepesertaan 21.874 warga dalam program tersebut oleh pemerintah pusat.
"Sejak pagi sampai sebelum siang, yang sudah kami layani sekitar 2.666 orang. Hari ini ada ada tambahan 350 [orang]. Ini karena yang datang memang diprioritaskan untuk kondisi yang urgent," ujar Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan (dinkes) Kota Yogyakarta, Waryono di Yogyakarta, Senin (9/2/2026).
Dalam layanan yang dibuka sejak 2 Februari 2026 tersebut, Dinkes membuka kuota layanan langsung sebanyak 350 orang dan seluruhnya langsung terisi. Selain layanan tatap muka, pengajuan juga masuk melalui WhatsApp sekitar 90-an warga, serta melalui sistem jaminan sosial lainnya.
"Walaupun kuota layanan kami terbatas karena kontrak waktu pelayanan, pada prinsipnya semua tetap kami terima. Kondisinya alhamdulillah kondusif, tidak ada gejolak," jelasnya.
Baca Juga:Atap Pasar Godean Rusak Diterpa Cuaca Ekstrem, Disperindag Sleman Pastikan Perbaikan Dimulai Besok
Menurut Waryono, dengan adanya reaktivasi sekitar 3.000 warga peserta PBI JK, maka masih ada lebih dari 18.000 warga Kota Yogyakarta yang belum melapor ke Pemkot. Hal ini dimungkinkan akibat warga yang belum mengetahui pemberitahuan resmi sebelum kepesertaannya dinonaktifkan.
Sebagian warga kemungkinan juga belum menyadari status kepesertaannya atau belum merasa membutuhkan layanan kesehatan sehingga belum mengurus pengaktifan.
"Yang sudah mengaktifkan kembali baru sekitar 2.600-an per kemarin. Artinya masih sangat banyak warga yang belum tahu atau belum datang," tandasnya.
Untuk mengakomodir warganya, Pemkot mengambil langkah darurat dengan membuka kembali akses jaminan kesehatan melalui skema PBI APBD, yang sepenuhnya dibiayai dari anggaran daerah. Dengan demikian pengaktifan PBI APBD dapat dilakukan tanpa masa tunggu.
"Setelah syarat administrasi lengkap dan data dikirim ke BPJS Kesehatan, kepesertaan dapat aktif hanya dalam waktu sekitar satu jam. Bisa langsung aktif. Tidak perlu menunggu 14 hari seperti biasanya," jelasnya.
Baca Juga:DIY Jadi Pilot Project Nasional, Lumbung Mataraman Terintegrasi Topang Program Makan Bergizi Gratis
Waryono menyebut, seluruh warga ber-KTP Kota Yogyakarta dapat mengakses PBI APBD, tanpa pembatasan desil kemiskinan selama memenuhi ketentuan. Namun ada pengecualian bagi warga yang masih tercatat sebagai pekerja.
Warga dengan status karyawan swasta di KTP tidak dapat diaktifkan melalui PBI APBD dan harus melalui skema kepesertaan pemberi kerja.
"Banyak yang sekarang sudah tidak bekerja, tapi statusnya masih tercatat bekerja. Itu harus diubah dulu, karena sistem BPJS tidak bisa hidup kalau masih tercatat sebagai karyawan," paparnya.
Syarat pengajuan pun relatif sederhana. Warga cukup membawa KTP asli dan fotokopi Kartu Keluarga. Bahkan satu KK dapat langsung mengaktifkan seluruh anggota keluarga.
"Satu KK bisa langsung aktif semua, misalnya isinya lima orang, ya lima-limanya aktif," ujarnya.
Untuk menjamin keberlanjutan layanan, Pemkot Yogyakarta menyiapkan anggaran sekitar Rp32 miliar dari APBD Kota pada tahun ini. Anggaran tersebut digunakan untuk membiayai PBI APBD sekaligus berbagai skema jaminan kesehatan daerah (Jamkesda).