Dalam kegiatan yang dibantu oleh Kantor Bea Cukai Yogyakarta ini, ia mendapati, sejumlah barang dagangan yang tidak mempunyai legalitas cukai masih beredar di Bantul.
"Ada 12 jenis atau item yang selama bulan Agustus lalu dapat kita sita dari penjualan di wilayah Bantul," jelas Yulius.
Yulius mengatakan, penyebaran barang ilegal di wilayah Bantul terpantau cukup menyebar. Menurutnya, rata-rata pemasok masuk ke dalam daerah yang cukup terpencil atau di dalam pedesaan agar menyulitkan dalam pencarian.
Selain itu, kata dia, giat pencarian barang ilegal yang dilakukan Satpol-PP pada Agustus lalu juga sebagai tindak lanjut dari penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBH CHT) dari pemerintah. Selain digunakan untuk melaksanakan operasi barang ilegal, kegiatan lain seperti workshop dan sosialisasi pembinaan kepada masyarakat juga terus dilakukan.
Baca Juga:Kebijakan Cukai Harus Perhatikan Kelangsungan Industri Hasil Tembakau
Menanggapi hal ini, Bupati Bantul Suharsono mengaku terkejut dengan temuan barang ilegal yang masih beredar di masyarakat Bantul. Namun, dengan adanya pembinaan dan workshop, semua pihak diharapkan menjadi lebih memahami perbedaan antara barang ilegal dan legal.
"Saya kaget ternyata di Bantul juga ada barang yang ilegal. Kita harus tertib. Ini kan juga untuk mendukung pemasukan negara lewat cukai. Operasi juga harus terus, kalau bisa dibantu juga oleh pihak kepolisian," kata Suharsono.