Beredar Pesan Rantai Operasi Masker Denda Rp250 Ribu, Ditlantas DIY: Hoax

Pihak Ditlantas DIY menyampaikan dan memastikan bahwa kabar tersebut bohong atau informasi palsu.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Mutiara Rizka Maulina
Selasa, 08 September 2020 | 14:26 WIB
Beredar Pesan Rantai Operasi Masker Denda Rp250 Ribu, Ditlantas DIY: Hoax
Penyampaian informasi palsu soal razia masker dengan denda Rp 250.000 di WhatsApp. - (Instagram/@rtmcditlantasdiy)

SuaraJogja.id - Ditlantas DIY melalui Instagram membagikan informasi mengenai edaran pesan singkat di WhatsApp yang ditengarai merupakan berita bohong.

Kabar yang beredar itu menyebutkan adanya denda Rp250.000 bagi warga yang tepergok tidak menggunakan masker.

Diunggah pada Senin (7//9/2020), akun @rtmcditlantasdiy membagikan tangkapan layar berupa pesan berantai yang dibagikan melalui aplikasi percakapan online.

Isinya merupakan imbauan mengenai razia masker serentak di seluruh Indonesia.

Baca Juga:Heboh Pesan Berantai Pelanggar Masker Didenda Rp 250 Ribu, Ini Kata Polda

Dalam pesan rantai tersebut juga disampaikan bahwa operasi ini akan melibatkan langsung semua aparat, mulai dari kejaksaan, polisi, dan sebagainya.

Jika ditemukan warga yang tidak menggunakan masker, ia akan didenda Rp250.000.

Pada akhir paragraf pesan berantai tersebut disampaikan agar informasi ini bisa disebarkan ke keluarga, tetangga, dan semua teman.

Hal itu untuk menghindari supaya jangan sampai ada masyarakat yang terkena denda.

Namun, Ditlantas DIY menyampaikan dan memastikan bahwa kabar tersebut bohong atau informasi palsu.

Baca Juga:Begini Isi Pesan Hoaks soal Razia Masker Serentak oleh Polda se-Indonesia

"Beredar info bahwa ada razia besar-besaran, kami sampaikan bahwa informasi tersebut adalah HOAX. Mari kita lawan bersama Hoax atau informasi Palsu," tulis akun @rtmcditlantasdiy dalam keterangannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini

Tampilkan lebih banyak