Terpisah, Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengungkapkan, LHKPN memang menjadi salah satu syarat yang wajib disertakan oleh para bakal calon yang mendaftar dalam kontestasi Pilkada.
Dari tiga hari pembukaan pendaftaran kemarin, para bakal calon yang mendaftar sudah menyerahkan berkas berisi tanda terima bukti LHKPN calon bupati ke KPK.
Namun begitu, KPU tidak mengetahui dan tidak berhak mengumumkan berapa kekayaan para bakal calon tersebut. Sebab yang berhak mengumumkan harta kekayaan para bacalon adalah KPK.
"Kami tidak memiliki kewenangan mengumumkan harta kekayaan bacalon. Bagi masyarakat yang ingin melihat rincian kekayaan para bakal calon bisa langsung cek ke laman KPK saja, di sana sudah tertera,"ujarnya.
Baca Juga:Pergi ke Pantai di Gunungkidul, Zaskia Sengaja Berikan Terapi untuk Anak
Kontributor : Julianto