Modus Dukun Pengganda Uang, 3 Pria Tipu Janda dan Kabur ke Luar Kota

"Tersangka lalu memasukkan uang itu ke sebuah bak, membungkusnya dengan kain mori dan menguburkan dalam tanah."

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Jum'at, 02 Oktober 2020 | 10:15 WIB
Modus Dukun Pengganda Uang, 3 Pria Tipu Janda dan Kabur ke Luar Kota
Ilustrasi Dukun. [Shutterstock]

SuaraJogja.id - Penipuan bermodalkan menyaru sebagai dukun yang mampu menggandakan uang kembali terjadi di Kabupaten Sleman.

Kali ini seorang janda, Wartini, harus kehilangan uang tunai sebesar Rp300 juta miliknya karena ulah tiga orang pria -- RY (48) asal Indramayu, Jawa Barat serta SWA (41) dan SW (38) asal Kalijajar, Wonosobo, Jawa Tengah.

Kanit Reskrim Polsek Sleman Iptu Eko Haryanto mengungkapkan, penipuan itu terjadi pada Jumat (18/9/2020) sekitar pukul 19.00 WIB di halaman rumah korban di Kalurahan Pandowoharjo, Kapanewon Sleman.

"Tersangka RY dan SWA mengaku sudah memiliki janji bertemu dengan korban untuk mengobati penyakit yang diderita korban," ujar Eko di Mapolsek Sleman, Kamis (1/10/2020).

Baca Juga:Catut Nama Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Begini Modus Pelaku Penipuan

Mengetahui korban menyatakan sering terkena tipu orang lain, tersangka mengaku bisa membuat korban menjadi lebih sejahtera, usai mengikuti ritual. Sebagai syarat ritual, tersangka kemudian meminta korban menyediakan uang Rp300 juta, dan korban menyanggupi.

"Tersangka lalu memasukkan uang itu ke sebuah bak, membungkusnya dengan kain mori dan menguburkan dalam tanah. Tak lupa diberi dupa dan ditaburi bunga, selanjutnya mereka memanfaatkan kelengahan korban," ungkap Eko.

Namun, pada pukul 02.00 WIB korban tersadar dan menghubungi pelaku. Ternyata nomor tersangka tak lagi bisa dihubungi.

Kemudian ia mengecek uang dalam tanah, tetapi uang tersebut tidak ada lagi dan berganti dengan kertas putih.

"Waktu korban mendatangi tempat korban menginap, juga tidak ditemukan," lanjutnya.

Baca Juga:Berkedok MLM, DPO Eliza Kartikasari Ditangkap Kejari Purwokerto

Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan apa yang dialami pada Kamis (24/9/2020). Aparat mendapatkan informasi, tersangka berada dalam perjalanan ke Jawa Tengah akan menuju Riau.

"Tersangka ditangkap di Jalan Purbalingga-Banjarnegara, Jawa Tengah," urainya.

Dalam penangkapan itu, aparat menyita kertas putih dibungkus kain mori, uang tunai Rp20 juta, dan satu unit mobil.

Dalam ritual itu, korban dijanjikan uang Rp300 juta miliknya berlipat ganda menjadi Rp30 miliar.

"Otak kejahatan bernama Muklis, warga Pekanbaru. Korban, yang merupakan PNS, sudah mengetahui Muklis sebelumnya, karena ada teman yang juga mengenalnya," kata Eko.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, tersangka terancam dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP.

Kontributor : Uli Febriarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini