Kabar Gembira! Kini Gaji PPPK Setara PNS, Ada Kenaikan Berkala

Tak sampai di situ saja, PPPK juga mendapatkan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Jum'at, 02 Oktober 2020 | 14:59 WIB
Kabar Gembira! Kini Gaji PPPK Setara PNS, Ada Kenaikan Berkala
Ilustrasi PNS. (ANTARA)

Besaran tunjangan PPPK yang setara dengan PNS ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana berlaku bagi PNS.

Perpres ini berlaku sampai dengan diberlakukannya ketentuan mengenai gaji dan tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494).

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) pun menyambut baik penetapan gaji dan tunjangan PPPK yang setara dengan PNS itu.

Melalui Twitter, akun PGRI mengapresiasi Presiden Jokowi dan perjuangan panjang PGRI yang akhirnya diakomodasi pemerintah.

Baca Juga:EKSKLUSIF: Susana Darma, Dampak Produksi Mobil Listrik (Part 2)

“Terima kasih Pak Presiden @jokowi telah mendengar apa yang selama ini didengungkan oleh PGRI. Dengan ditekennya Perpres 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK serta kluster pendidikan resmi dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja. Kami sungguh mengapresiasi keberpihakan Bapak terhadap guru,” cuitnya.

BACA LAMPIRANNYA DI SINI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak