Berdasarkan pengakuan pelaku, niat buruk pelaku memang sudah direncanakan sejak awal korban bertamu ke rumahnya. Sebab, pelaku bingung karena sudah tidak memiliki uang.
"Sudah di rencanakan, dia [pelaku] tak punya uang karena suaminya cuma kerja buruh. Kemudian berinisiatif jelek melakukan pencurian kepada korban saat main ke rumahnya," ujar Eko.
Atas perbuatannya, pelaku 26 tahun ini disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.
Baca Juga:Agar Bisa Kabur, Maling Ini Nekat Usapkan Tinja ke Wajah Polisi