Ricuh Demo Tolak UU Cipta Kerja di Depan DPRD DIY Disertai Lemparan Molotov

Polisi amankan seorang pendemo yang diduga provokator.

Galih Priatmojo
Kamis, 08 Oktober 2020 | 14:49 WIB
Ricuh Demo Tolak UU Cipta Kerja di Depan DPRD DIY Disertai Lemparan Molotov
Sejumlah massa demo tolak UU Cipta Kerja berkerumun di depan pintu gerbang kantor DPRD DIY, Kamis (8/10/2020). [Kontributor / Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Unjuk rasa menolak pengesahan UU Cipta Kerja Omnibuslaw ricuh di DPRD DIY, Kamis (08/10/2020).

Ratusan massa yang kebanyakan pelajar dan mahasiswa mendobrak pagar kantor DPRD dan melempari kantor anggota dewan dengan batu, air mineral ke plakat kantor DPRD DIY yang sebelumnya dirusak. 

Akibat kerusuhan ini, polisi mengamankan seorang pendemo yang diduga menjadi provokator. Puluhan petugas pun disiagakan untuk menjaga keamanan.

Padahal dalam aksi sebelumnya, ratusan buruh yang juga mendatangi DPRD DIY berunjuk rasa dengan tertib. Mereka membawa spanduk dan replika babi dari kertas dalam penolakan pengesahan UU Cipta Kerja Omnibus law tersebut. Mereka juga mau diajak berdiaog dengan anggota dewan.

Baca Juga:Aparat Lempar Gas Air Mata di DPRD DIY, Massa Jogja Memanggil Berhamburan

Namun aksi gelombang kedua sebaliknya. Massa menolak diajak berdialog oleh anggota dewan. Mereka justru melempari polisi dan anggota dewan yang berusaha bertemu mereka.

Sempat tenang saat orasi, aksi kembali ricuh. Massa melempari polisi dan kantor DPRD dengan berbagai benda termasuk molotov dan kembang api yang membuat orang-orang yang berada di kantor dewan akhirnya berlarian untuk menghindari pelemparan.

Polisi pun terpaksa melempar gas air mata untuk meredam kericuhan.  Akibat kerusuhan, sejumlah fasilitas di kantor dewan rusak seperti kaca lantai 3 yang pecah karena dilempar dari samping. Pagar pintu utama dan pos satpam pun ikut dirusak.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Baca Juga:FOTO: Detik-detik Demo Tolak UU Cipta Kerja di DPRD DIY yang Sempat Ricuh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak