Buat Resah Warga, Pelaku Judi Togel di Sleman Diamankan Polsek Godean

Paino melanjutkan, sepak terjang RA diketahui sudah berjalan setahun lebih.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 14 Oktober 2020 | 20:45 WIB
Buat Resah Warga, Pelaku Judi Togel di Sleman Diamankan Polsek Godean
Ilustrasi judi togel. (Pixabay/Hermann)

"Berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya nekat menjadi penjual togel karena faktor ekonomi. Penghasilan dari bekerja sebagai buruh serabutan tak mencukupi kebutuhannya," ucap Paino.

Akibat perbuatannya, tersangka RA dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ujarnya.

Tak berhenti di sana, kata Paino, petugas kepolisian masih menyelidiki kasus tersebut. Pihaknya tengah memburu bandar yang ada di atasnya.

Baca Juga:Perjalanan Robby Sumampow: Pernah Menjadi Raja Judi dan Akhirnya Mualaf

"Kami masih mendalami kasus ini. Bandar dari praktik judi ini masih kami selidiki," ujar dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak