SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten Bantul masih menunggu upaya hukum yang akan dilakukan oleh mantan Bupati Bantul Idham Samawi terkait penggunaan dana hibah Persiba Bantul sebesar Rp11,6 miliar. Setidaknya membutuhkan waktu 14 hari hingga dana tersebut memperoleh status inkra.
"Kita masih menunggu sikap Idham Samawi terkait putusan kemarin. Kalau dalam 14 hari tidak mengambil langkah hukum, maka berarti dana itu akan ditetapkan inkra. Baru setelah itu kita akan menyikapai terkait penggunaannya," kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Bantul Suparman saat dikonfirmasi awak media, Jumat (16/10/2020).
Suparman menyebut, jika memang tidak ada upaya hukum yang dilakukan, maka uang yang sah menjadi milik Pemkab Bantul itu akan digunakan untuk kepentingan rakyat. Pihaknya juga akan melibatkan DPRD Bantul terkait pembahasan uang tersebut.
"Kalau untuk rencana penggunaan uang kami masih belum berani bersikap karena posisi masih menunggu sikap penggugat. Kalau kemudian pihak penggugat menyatakan banding maka uang itu harus tetap di situ [kas Pemkab Bantul] dan belum bisa digunakan," ungkapnya.
Baca Juga:Kabar Baik! Bali Terima Dana Hibah Pariwisata Rp 1,1 Triliun
Terkait dengan kesiapan Pemkab Bantul terhadap upaya banding yang akan dilakukan penggugat, pihaknya mengaku siap untuk menghadapinya. Dikatakan Suparman, pihaknya akan melihat dan menyesuaikan terlebih dahulu memori banding yang akan diambil oleh pihak penggugat.
Sebab, menurutnya, untuk pengadilan banding nantinya tidak akan dilakukan dengan berhadapan secara langsung. Melainkan hanya berupa penyampaian argumentasi yang ada di dalam dokumen.
"Intinya apapun langkah hukum yang akan diambil oleh pihak penggugat kita harus siap, karena kami ditugaskan oleh Pemkab dan rakyat Bantul. Jadi memang harus siap," tegasnya.
Sebelumnya Kuasa Hukum Idham Samawi, Bambang Sudiro, mengatakan akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. Pasalnya, masih ada pertanyaan besar yang belum terjawab jika memang dana tersebut tidak kembali kepada kliennya.
"Kita tetap akan naik banding. SP3 yang diterbitkan oleh Kejati tidak ada kaitan dengan setoran total dana hibah Rp12,5 M yang dialokasikan ke Persiba. Kerugian sebenarnya hanya Rp800 juta dan sudah dipertanggungjawabkan oleh Dahono [bendahara Persiba saat itu] dan Maryani [pihak ketiga]," jelas Bambang.
Baca Juga:Gugatan Eks Bupati Ditolak, Kuasa Hukum Pemkab Bantul: Uang Balik ke Rakyat
Menurutnya, hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang telah disodorkan oleh pihaknya. Terkait dengan bukti yang hanya berupa salinan saja, kata Bambang, itu karena bukti surat asli memang tidak ditujukan kepada pihaknya.
"Bukti-bukti surat memang tidak ditujukan kepada kami. Misalnya saja soal kajian hukum itu kan ditujukan kepada tergugat, maka bukti asli di sana, kami hanya ada salinan saja,” ucapnya.
Diketahui bahwa sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Bantul menolak gugatan mantan Bupati Bantul Idham Samawi kepada Pemerintah Kabupaten Bantul terkait dana hibah klub sepak bola Bantul Persiba sebesar Rp11,6 miliar.
Sementara itu, gugatan balik tergugat justru dikabulkan yang membuat uang Rp11,6 miliar tersebut saat ini sah menjadi milik Pemkab Bantul.
Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Alimin Ribut Sujono dan dua hakim anggota yakni Koko Riyanto dan Dewi Kurniasari itu lebih memilih untuk mengabulkan gugatan rekonvensi oleh tergugat.
Tidak luput penggugat juga harus menerima hukuman untuk membayar biaya sidang sebesar Rp846 ribu.