SuaraJogja.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta terus melakukan penyelidikan terhadap kasus pengrusakan fasilitas kantor DPRD DIY dan juga kendaraan polisi pascabentrokan yang terjadi di tengah aksi tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Riko Sanjaya mengatakan, penambahan tersangka lain terhadap kasus pengrusakan kendaraan pengamanan aksi unjuk rasa milik Polresta Jogja maupun Gedung DPRD DIY masih berpotensi terjadi.
"Anggota kami masih bekerja di lapangan untuk mengejar pelaku. Ada kemungkinan penambahan tersangka," ujar Riko saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (16/10/2020).
Ia menjelaskan bahwa kepolisian telah mengamankan 95 orang dari massa aksi.
Baca Juga:Ada Aksi Tolak UU Cipta Kerja, Jalan ke Istana Diblokade Kawat Berduri
Penangkapan demonstran merupakan buntut dari bentrokan demo di gedung DPRD DIY dan di sejumlah titik yang ada di Malioboro hingga mengakibatkan sejumlah aparat maupun massa terluka.
"Sebelumya diamankan 95 orang dari massa aksi demo itu. Saat ini sebanyak 91 orang sudah kami pulangkan semuanya," tambah Riko.
Disinggung berapa banyak jumlah tersangka yang akan bertambah, Riko belum memastikan secara jelas.
Kendati demikian, pihaknya sudah memeriksa saksi-saksi saat bentrok terjadi.
"Ada 6 orang yang kami periksa kemarin. Mereka berstatus saksi, sebanyak 3 orang merupakan warga, dan tiga lainnya adalah anggota polisi. Penambahan (tersangka) bisa jadi namun masih dalam penyelidikan," jelas dia.
Baca Juga:Kuyup! Hujan Makin Besar, Massa BEM SI Akhirnya Bubar Sendiri
Hingga kini, kepolisian baru menetapkan empat tersangka buntut demo penolakan UU Omnibus Law di Yogyakarta. Empat tersangka itu adalah IM (16), warga Kasihan, Bantul; SB (17), warga Ngampilan, Kot Yogyakarta; LA (17), warga Danurejan, Yogyakarta; dan CF (19), warga Danurejan, Yogyakarta.
- 1
- 2