SuaraJogja.id - Pemkab Bantul sepakat untuk melakukan pembatasan kegiatan masyarakat di Kecamatan Banguntapan. Hal ini disebabkan masuknya Kecamatan Banguntapan sebagai zona merah atau wilayah dengan risiko tinggi penularan Covid-19.
Juru Bicara Percepatan Penanganan Penularan Covid-19 Bantul Sri Wahyu Joko Santoso alias Oki mengatakan, pembatasan sosial kegiatan masyarakat ini akan diberlangsung selama 14 hari. Keputusan ini diambil setelah kesepakatan yang dicapai dalam rapat dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bantul.
Oki menegaskan, Pemkab Bantul belum akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya. Pihaknya saat ini masih hanya akan melakukan pembatasan di kecamatan yang memang masuk dalam zona merah.
"Sejauh ini hanya ada satu yang merah yaitu Kecamatan Banguntapan. Sedangkan sisa 16 kecamatan lain masuk zona oranye. Jadi pembatasan memang akan dilakukan pada Kecamatan Banguntapan saja," kata Oki kepada awak media, Selasa(3/11/2020).
Baca Juga:Pontianak Zona Merah, 21 Orang Meninggal karena Covid-19
Dipaparkan Oki, pembatasan sosial di satu kecamatan itu bertujuan untuk menekan dan meminimalisir mobilitas warga di luar rumah. Nantinya pembatasan salah satunya akan mencakup pengurangan jam operasional tempat-tempat umum yang selama ini sudah buka kembali secara normal.
Kendati begitu, Oki menyebut belum bisa menjelaskan lebih lanjut secara detail teknis yang akan diterapkan dalam pembatasan tersebut. Intinya, pembatasan ini akan kembali membuat masyarakat khususnya di Kecamatan Banguntapan lebih berfokus melakukan kegiatan di rumah saja.
"Tempat ibadah juga akan kembali diatur dan dibatasi pemakaiannya. Jadi dianjurkan untuk beribadah dirumah masing-masing," tuturnya.
Walaupun hanya ada satu wilayah kecamatan yang berstatus zona merah hingga dilakukan pembatasan sosial, namun pihaknya tidak ingin terlena dengan kondisi yang ada. Salah satu langkah yang diambil yakni lebih memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan di kecamatan lain dan terutama di tempat-tempat wisata.
"Nanti bakal ada pengawasan lebih ketat terkait penerapan protokol kesehatan di beberapa tujuan wisata yang berada di luar zona merah," tegasnya.
Baca Juga:Dorong Kemajuan UMKM, Pemkab Bantul Kerjasama dengan PT Angkasa Pura I
Oki meyakini semua pihak sangat berperan untuk dapat menekan dan mencegah penularan Covid-19 di masyarakat. Oleh sebab itu, patuh dan taat pada protokol kesehatan sangat diperlukan.
Sementara itu dihubungi terpisah, Camat Banguntapan, Fauzan Mu’arifin mengatakan pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi terkait hal ini. Dari rapat bersama dengan forum komunikasi pimpinan kecamatan (forkopimcam) itu disepakati bahwa pembatasan sosial atau kegiatan warga akan dilakukan.
"Pembatasan untuk warga akan dilakukan, termasuk pembatasan terhadap tempat umum seperti resto dan kafe yang ada di Banguntapan. Maksimal boleh buka hanya sampai pukul 22.00 WIB saja," ujar Fauzan.
Menurut Fauzan, masuknya Kecamatan Banguntapan ke dalam zona merah akibat dari lalainya masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Pihaknya menyebut bahwa keterbukaan dalam informasi kaitannya dengan indikasi terkena Covid-19 di masyarakat juga harus lebih ditingkatkan lagi.
"Kalau memang ada warga yang sedang menunggu hasil swab keluar, diharap untuk kesadarannya dalam membatasi interaksi dengan sekitar supaya juga tidak menularkan yang lain," terangnya.
Fauzan menyatakan melalui gugus tugas kecamatan nantinya akan menyiapkan dan terus memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan terhadap semua kegiatan sosial dan keagamaan di wilayahnya. Selain itu, pihaknya juga tidak akan lelah memberi edukasi untuk tetap disiplin melakukan isolasi mandiri selama 14 hari kepada para pendatang dari luar wilayah Kecamatan Banguntapan.