Aniaya Pakai Airsoft Gun, Sopir Truk di Bantul Terancam Bui hingga 7 Tahun

Meski senjata tersebut difungsikan untuk kegiatan olahraga, pemilik harus mempunyai surat-surat.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 13 November 2020 | 17:25 WIB
Aniaya Pakai Airsoft Gun, Sopir Truk di Bantul Terancam Bui hingga 7 Tahun
Korban terluka (kiri) di bagian kepala karena tembakan senjata air soft gun dari terduga pelaku berinisial BP (25) (kanan) di Pedukuhan Kwalangan RT 1, Desa Wijirejo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul. - (SuaraJogja.id/HO-Polsek Pandak)

Hingga kini, penyelidikan masih dilakukan kepolisian. BP belum sepenuhnya ditetapkan sebagai tersangka. Kendati begitu, sejumlah alat bukti sudah terpenuhi.

"Minimal ada dua alat bukti, termasuk keterangan saksi yang sudah kami kumpulkan. Setelah penyelidikan selesai, bisa jadi orang ini kita naikkan jadi tersangka," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, aksi dugaan penganiayaan dengan senjata jenis air gun terjadi di Pedukuhan Kwalangan RT 1, Desa Wijirejo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul, Kamis (12/11/2020).

Peristiwa terjadi sekitar pukul 22.15 WIB dan diduga lantaran motif kekesalan antara salah satu pihak.

Baca Juga:Tembak Satpam 8 Kali Pakai Airsoft Gun, BP Sempat Buat Kesal Polisi

Terduga pelaku, yang dijanjikan untuk mengantar orderan barang muatan oleh korban, mengaku kerap dibohongi. Karena emosinya tak terbendung, insiden penembakan terjadi.

Terduga pelaku tengah menjalani rapid test dan saat ini diamankan di rutan Polres Bantul. Sementara korban, yang merupakan petugas satpam di sebuah bank, menjalani perawatan di RS PKU Muhammadiyah Bantul.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak