SuaraJogja.id - Pemkab Bantul telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Kecil (PSBK) di Kecamatan Banguntapan dan Sewon. Hal itu menyusul dengan penyebaran Covid-19 yang cukup tinggi hingga menjadikan dua kecamatan ini sebagai zona merah.
Pembatasan sendiri berlaku selama 14 hari, sejak tanggal 5 - 18 November 2020. Sejumlah aktivitas umum masyarakat mulai diperketat, salah satunya pembatasan jam buka toko yang ada di kecamatan setempat.
"Toko dibuka dan paling malam 21.30 WIB harus sudah tutup. Kemudian, pasar [tradisional maksimal] sampai 11 siang," kata Sekretaris Daerah yang sekaligus Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Bantul Helmi Jamharis kepada wartawan, Kamis (12/11/2020).
Selain itu, selama masa pembatasan sosial, Pemkab Bantul tak mengizinkan adanya kegiatan yang menghadirkan massa, kecuali dengan jumlah yang sangat terbatas -- maksimal 50 orang apabila di dalam ruangan dan 100 orang jika berkegiatan di luar ruangan.
Baca Juga:Bantul Tambah 4 Kasus Positif Covid-19, 14 Pasien Dinyatakan Sembuh
Warga Banguntapan, lanjut Helmi, selama masa pembatasan masih diperbolehkan melakukan aktivitas dan berdagang seperti biasa. Hanya saja, jam operasional dibatasi dan protokol kesehatan diperketat.
"Kita tak bisa menutup secara total. Masyarakat membutuhkan aktivitas dan perdagangan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Hanya memang pasar dan toko dibatasi jam buka dan tutupnya," terang dia.
Berdasarkan data penambahan kasus positif di Kabupaten Bantul, tercatat per Kamis (12/11/2020) terdapat 304 pasien terkonfirmasi positif yang diisolasi. Kecamatan Banguntapan sendiri terdapat 12 orang.
Memang jumlah tersebut masih kecil dibanding Kecamatan Sewon sebanyak 214 orang dan Kecamatan Kasihan berjumlah 20 orang.
Terpisah, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bantul Sri Wahyu Joko Santoso menyebutkan bahwa saat ini Kecamatan Sewon sudah menjadi zona merah.
Baca Juga:Pelebaran Jalan Cinomati Berlanjut, Pemkab Bantul Anggarkan Dana Rp31 M
Pihaknya juga telah memberlakukan pembatasan aktivitas umum.
"Kami lakukan tracing massive dan juga pemberlakuan pembatasan aktivitas umum di 2 kecamatan zona merah (Banguntapan dan Sewon). Bentuknya dengan pembatasan jam operasional toko, pasar dan warung, termasuk pembatasan pemakaian tempat ibadah," ujar dia.
Hingga Kamis, kata pria yang akrab disapa dr Oki ini, tercatat ada 4 penambahan pasien terkonfirmasi positif di Bumi Projotamansari.
"Penambahan positif [Covid-19] 4 orang," ujar Oki singkat.
Dari penambahan jumlah itu, total kasus Covid-19 menjadi 1.284 yang sebelumnya berjumlah 1.280 pada Rabu (11/11/2020).
Selain bertambah 4 pasien positif, sebanyak 14 orang yang sebelumnya dinyatakan positif telah sembuh dan diperbolehkan kembali ke lingkungan tempat tinggalnya.