SuaraJogja.id - Aparat Sat Reskrim Tipiter Polres Sleman menciduk lima tersangka pengedar uang palsu di Pedukuhan Jombor, Kalurahan Sinduadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman.
Kanit 3 Tipiter Reskrim Polres Sleman Ipda Sulistyo Bimantoro mengungkapkan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh jajaran Polres Sleman.
Caranya, saksi menghubungi nomor telepon yang diduga milik salah satu tersangka, yaitu SS.
"Dalam berkomunikasi, saudara SS mengatakan mempunyai barang yang disebutnya dengan istilah abangan. 'Uang tersebut bagus sekali, bagaimana kalau kita joinan dengan uang tersebut kita membeli mobil STNK aja', " ungkapnya, di Mapolres Sleman, Senin (16/11/2020).
Baca Juga:Kecanduan, Pasutri Pemakai dan Pengedar Obat Terlarang Diamankan di Sleman
Diduga, para tersangka merupakan orang-orang yang terbiasa berurusan dengan uang palsu.
Sebab, mereka sudah sama-sama mengerti penggunaan istilah 'abangan' untuk menggambarkan uang palsu.
"Para tersangka ini hanya menjalankan pekerjaan. Mereka punya atasan lagi, YK beralamat Wonosobo. Statusnya DPO," ujar Sulis.
Salah satu tersangka, yaitu ES, diketahui pernah mengedarkan uang palsu di wilayah Tegal dengan nominal Rp1 juta.
Sedangkan kali ini, ia bersama komplotannya akan bertransaksi penukaran Rp200 juta uang asli dengan Rp500 juta uang palsu.
Baca Juga:Pengemudi Mobilio yang Terlibat Laka Maut di Mlati Jadi Tersangka
"Transaksi dilakukan lewat WhatsApp," ujarnya.
Kepala Bagian Operasi Satreskrim Polres Sleman Iptu Sri Pujo menambahkan, pelaku mengedarkan uang palsu dengan motif untuk mencari keuntungan.
Pelaku disangkakan pasal 378 KUHP atau pasal 34 ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Seorang tersangka ES menyebut, oleh bosnya, ia dijanjikan bagian dari hasil penukaran uang tersebut sebanyak 10%.
Pemilik barang 'abangan' merupakan YK. Sementara itu, ES baru kali pertama bertemu tersangka SS.
Kontributor : Uli Febriarni