SuaraJogja.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan menjadi Keynote Speaker dalam webinar UGM. Membahas mengenai telaah UU No 11 tahun 2020, Luhut mengawali pembahasan mengenai 8 daerah yang paling tinggi kasus warga yang terinfeksi wabah corona.
Delapan daerah tersebut adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara dan Bali. Sebagai tambahan ada juga dua daerah Riau dan Aceh. Ada beberapa strategi yang diterapkan untuk menangani beberapa wilayah itu.
Pertama, yakni perubahan perilaku dan deteksi awal tranmisi Covid-19. Langkah pertama penting untuk mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan oleh masyarakat. Kedua, penyediaan fasilitas isolasi darurat. Persiapan tempat karantina memberikan hasil yang baik dalam proses pemulihan pasien. Terakhir adalah standarisasi manajemen klinis Covid-19.
"Ketiga kita pastikan bahwa obat-obat yang diperlukan rumah sakit itu harus ada, dan itu kami monitor secara berkala," terang Luhut.
Baca Juga:Luhut Sesalkan Pejabat Hadiri Kerumunan di Ruma Rizieq, Gubernur Anies Kah?
Dari data terakhir yang dimiliki Luhut, sempat terjadi penurunan dari delapan provinsi yang memiliki kasus positif tertinggi. Namun, dalam tujuh hari terakhir, terlihat juga adanya lonjakan kasus. Luhut menilai jika masyarakat bisa menerapkan protokol kesehatan dengan baik sampai massa vaksinasi tiba, Indonesia dapat mengkontrol pergerakan wabah corona.
Sempat mengalami penurunan, Luhut percaya diri negara bisa bertahan dalam sektor ekonomi. Pemerintah juga sudah menyiapkan cukup dana untuk penanganan Covid-19 di Indonesia. Selain itu, negara juga menunjukkan adanya deindustrialisasi awal. Luhut menyebutkan pihaknya mempersiapkan tim dari UGM dan ITB untuk mengatur beberapa hal.
"Tim ini sudah bekerja selama tiga minggu," terang Luhut.
Kedepannya, tim itu akan memberikan pertanggung jawaban atau penjelasan kepada Presiden Joko Widodo. Rangking EoDb Indonesia terlihat terus mengalami peningkatan. Meskipun nomor prosedur bisnis masih stagnan dan masih lebih tinggi dibandingkan dengan negara asean lainnya seperti Malaysia, Vietnam, Thailand dan Singapura.
Terkait Omnibus Law, Luhut menyebutkan adanya lisensi bisnis yang menjadi salah satu kunci perubahan dalam regulasi tersebut. Setidaknya ada 11 poin yang diatur dalam Omnibus Law terkait dengan perijinan bisnis. Selain itu ada juga penyederhanaan lisensi melalui metode berbasis resiko.
Baca Juga:Habib Rizieq Tak Jalani Karantina, Luhut: Tidak Ada Dispensasi
Ada tiga kategori metode berbasis resiko dalam omnibus law, yakni rendah, medium dan tinggi. Untuk resiko rendah akan diatur dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). Resiko sedang membutuhkan standar sertifikasi tambahan untuk NIB. Sementara untuk resiko tinggi pemerintah akan turut andil dalam pemberian NIB untuk pengusaha.