SuaraJogja.id - Menteri Koordinasi Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD menilai, telaah Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dilakukan oleh UGM sebagai hal yang menarik. Salah satu alasannya, karena telaah itu dilakukan oleh sebuah instansi pendidikan. Dalam forum itu, ia meminta agar optik dalam disertasinya bisa ikut digunakan dalam memandang Omnibus Law.
Sebelum Omnibus Law hadir, Mahfud menyebutkan bahwa pemerintah merasa berada dalam situasi yang terkunci untuk memadukan antara investasi dan mempermudah ijin perusahaan. Baik di dalam maupun di luar negeri. Biasanya dua hal tersebut mengalami kendala dalam peraturan dari berbagai instansi yang berbeda satu dengan lainnya.
"Bisa departemen perdagangan punya aturan sendiri, lingkungan hidup aturan sendiri, perindustrian sendiri, itu sendiri, semuanya punya sendiri," ujar Mahfud.
Sehingga dalam mengurus ijin perindustrian bisa selesai di satu tempat namun tidak di tempat lainnya. Hal itu kemudian menjadi dasar pemerintah untuk membuat mekanisme Omnibus Law sebagai metode. Yakni sebuah UU yang mengakomodasi UU lainnya dalam satu regulasi.
Baca Juga:Tolak Otsus hingga Omnibus Law, Mahasiswa Papua Geruduk Istana Siang Ini
Namun, selanjutnya hadirnya Omnibus Law menjadi kontroversi. Adanya pihak yang setuju dan tidak hingga merambat pada persoalan politik. Mahfud mengakui kemungkinan adanya permasalahan secara yuridis. Karena satu hal bertentangan dengan yang lainnya. Ada juga kesalahan dalam penulisan.
Mahfud menyebutkan, bahwa jelasnya saat ini UU Cipta Kerja sudah selesai disahkan dan berlaku secara mengikat. Sayangnya, isinya masih kontroversial karena adanya pihak yang setuju dan menolak. Sedangkan saat ini, pihaknya tengah membuka acara telaah terhadap UU No 11 tahun 2020 tersebut.
"Saya setuju saja dengan kesimpulan itu. Karena disertasi saya itu ditulis 1993. Sebagai penulis saya senang, karena setelah 27 tahun saya lulus dari situ, teori saya masih bisa dipakai untuk melihat perubahan hukum dan karakter politik hukum di Indonesia," terang Mahfud.
Pada tahun 1993, Mahfud pernah menulis sebuah disertasi sebagai salah satu syarat kelulusan dari UGM. Dalam disertasi itu, Mahfud menyebutkan bahwa dalam pemerintahan yang demokratis perubahan hukumnya akan cenderung responsif. Sementara dosen pembimbingnya dulu Maria S.W. Sumardjono, berpendapat UU Cipta Kerja sebagai regulasi yang ortodoks, elitis, dan otoriter.
Terkait setuju atau tidak, hal itu bisa bergantung pada hasil disukusi virtual yang diselenggarakan UGM tersebut. Selanjutnya, Mahfud juga mempersilahkan agar dalil dalam disertasinya untuk bisa digunakan dalam diskusi itu. Mahfud akan merasa senang jika hal itu dilakukan.
Baca Juga:Terkait Demo Omnibus Law, KontraS Surabaya Laporkan Polda ke Ombudsman
Mengenai hasil yang menentukan, apakah hukum itu baik atau tidak. Mahfud memiliki dua buah rekomendasi. Jika hukum yang otoriter itu, ortodoks. Ada tiga indikator yang harus dipenuhi, pertama dibuat secara sepihak oleh pemerintah tanpa melibatkan orang lain. Pemerintah buat, DPR menyetujui.
Kedua pembuatannya menjadi alat pembenar untuk penguasa dan ketiga mudah ditafsirkan dengan peraturan lainnya. Pengamatan itu, Mahfud minta untuk bisa digunakan dalam telaah. Ia menulis hal itu dalam disertasi yang ditulis dua puluh tahun lebih yang lalu ketika menempuh pendidikan S3 di UGM.
"Tetapi apapun hasilnya, di dalam disertasi itu saya membuat dua rekomendasi,"
Pertama jika hukum ingin baik maka konfigurasi politik harus berubah. Dari otoriter di jaman orde baru menjadi demokratis. Kedua, kalau hukum ingin baik harus ada Mahkamah Konstitusi. Oleh karena UU Cipta Kerja sudah menjadi fakta, jika perlu diperbaiki melalui forum akademisi ini ada tiga cara yang diberikan pemerintah.
Pertama yakni dengan melakukan Juidical Review ke Mahkamah Konstistusi, yang saat ini sudah dilakukan. Kedua jika ada masalah subtantif bisa diusulkan untuk legislatif review, serta ketiga saat ini pemerintah menyiapkan pokja untuk menampung pendapat masyarakat sebagai bahan diskusi yang kelak akan diaplikasikan dalam peraturan turunan.
Sementara untuk pilihan Perpu guna mengubah UU Cipta Kerja belum bisa dilakukan karena berpotensi menimbulkan protes untuk menimbulkan permintaan perubahan regulasi lainnya. Sementara pemerintah sudah mencatat saran itu sambil menampilkan pilihan saran lainnya. Terakhir, Mahfud berterimakasih karena UGM mau menyelenggarakan forum akademis tersebut.