Pada siang hari, Sulthan lantas menghubungi Paripurna dengan melampirkan usulan konsep dan daftar pembicara, tetapi karena tak direspons, ia mengulanginya sampai empat kali hingga 3 November.
Tak sampai di situ, Sulthan juga mengaku sempat meminta bantuan Panut dan Djagal untuk menyampaikan pesan itu ke Paripurna. Namun, hasilnya ternyata nihil.
"Namun sampai tgl 4 Nov, tdk kunjung ada balasan dr beliau. Krn tdk ada respon yg akomodatif, responsif & tlh melewati tenggat waktu, mk hrs ada langkah diluar rencana awal. Dr kjadian ini semakin jelas tdk ada niatan dr pihak pimpinan kampus utk mmbuka ruang diskursus akademis," terang Sulthan.
Tibalah pada 15 November, dua hari menjelang diskusi, mendadak Sulthan dihubungi Paripurna, yang sebelumnya tak kunjung membalas pesan Sulthan.
Baca Juga:Berdasarkan Disertasinya Tahun 1993, Ini Saran Mahfud MD Soal Omnibus Law
Pesan itu berisi poster dan TOR acara diskusi. Mendapat pesan tersebut, Sulthan menyatakan keberatan.
"Tiba2 di tgl 15 Nov pukul 20.48 saya dhubungi oleh Pak WR 3, dgn menerima TOR & poster yg telah mencantumkan foto & identitas saya. Karena saya mmbuka pesan beliau sdh larut malam, saya merespon keesokan harinya dgn menyatakan keberatan atas bntuk forum srta menarik diri dr forum," aku Sulthan.
Ia menilai, forum akademisi yang diusulkan Aliansi Mahasiswa UGM justru berubah menjadi panggung politisi.
"Pertanyaan saya, tarik menarik kepentingan seperti apa yang harus menyeret-nyeret forum akademisi berubah menjadi panggung politisi?. Jika tidak mampu mengadakan, maka sampaikan, kami dr elemen mahasiswa akan siap merealisasikan forum yang bebas kepentingan politik praktis..." kicau Sulthan.
"Dengan adanya kegiatan tersebut, jujur saya salut dengan brbagai usaha pimpinan UGM untk ttp satu frame dengan penguasa Negara. Begitu rela mengorbankan integritas dan akar kerakyatan Gadjah Mada. Jika nalar kritis dikooptasi, lalu berpegang pada apa lagi para akademisi?" tulisnya lagi, menutup utas dengan menyertakan #AkademisiDikooptasi.
Baca Juga:Mahfud MD Terima Usulan Perppu Untuk Atur Pidana di UU Ciptaker