Sepekan Buron, Pelaku Pembunuhan di Lapangan Kentungan Dicokok Polisi

Pelaku sempat buron selama sepekan sembunyi di rumah ayahnya.

Galih Priatmojo
Sabtu, 21 November 2020 | 17:25 WIB
Sepekan Buron, Pelaku Pembunuhan di Lapangan Kentungan Dicokok Polisi
Lokasi penemuan sesosok mayat di pojok lapangan kentungan, Senin (9/11/2020). (kontributor/uli febriarni)

Kapolsek Depok Timur Kompol Suhadi mengatakan, dari dua orang tersangka, satu tersangka berinisial FEY telah ditangkap tak sampai 24 jam setelah kejadian, yaitu sekitar pukul 11.00 WIB. 

"Pengeroyokan dilakukan kedua tersangka kepada korban, dengan cara melempar wadah cat yang masih ada isi di dalamnya. Kemudian korban diinjak, sampai meninggal dunia, mayat ditutup selimut saat dibuang di pojok lapangan Kentungan," ujarnya. 

Tersangka FEY ditangkap saat ia berada di tempat tinggalnya, tak jauh dari tempat penemuan jenazah korban. Meski sempat kabur ke rumah tetangganya, FEY akhirnya dapat ditangkap aparat tanpa perlawanan. 

Dugaan sementara, kematian korban disebabkan oleh perdarahan hebat di kepala, akibat tindakan tersangka. Informasi lain terkait penganiayaan, jajaran kepolisian akan mencocokkan antara keterangan tersangka dan hasil visum. 

Baca Juga:Kasus Covid-19 di Sleman Meroket Lagi, 9 Kasus Baru Berasal dari Kampus UII

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, pelaku disangkakan pasal berlapis. Antara lain pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman penjara 15 tahun; Pasal 170 ayat 1 & 2 ancaman paling lama 12 tahun; Pasal 365 ayat 1 penjara paling lama 9 tahun; Pasal 365 ayat 3 penjara paling lama 15 tahun. 

Kronologi kejadian

Pembunuhan bermula ketika tersangka FEY dan korban memiliki janji untuk bertemu seseorang yang mengaku menjual clurit. 

Namun, ketika pertemuan terjadi, diketahui orang itu tak membawa barang yang dimaksud. Sehingga terjadilah cekcok antara ASP dan penjual clurit. 

Saat itu, korban yang datang bersama istri tak ikut dalam percekcokan. Selanjutnya, korban dan istri kembali ke rumah. 

Baca Juga:Belajar dari Erupsi Merapi 2010, BPBD Sleman Fokus ke Penerimaan Pengungsi

"Kemudian tersangka ASP ini lapor ke tersangka FEY, namun dengan keterangan yang agak dilebih-lebihkan. Akhirnya FEY menghubungi korban dan memintanya untuk datang ke kediamannya," kata Suhadi. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak