Curi Motor Tetangga di Sewon, Pemuda Asal Jambi Diringkus di Cirebon

Keberadaan pelaku di Cirebon terendus petugas, yang kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polres Cirebon Kota untuk menangkap pelaku.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Sabtu, 05 Desember 2020 | 12:44 WIB
Curi Motor Tetangga di Sewon, Pemuda Asal Jambi Diringkus di Cirebon
Polsek Sewon membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di Pedukuhan Tarudan, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul. - (SuaraJogja.id/HO-Polsek Sewon)

SuaraJogja.id - Unit Reskrim Polsek Sewon berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di Pedukuhan Tarudan, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul. Mereka meringkus buruannya di Cirebon, Jawa Barat.

Kapolsek Sewon AKP Suyanto mengatakan, pelaku berinisial OPR asal Kabupaten Batanghari, Jambi berhasil dibekuk petugas di daerah Cirebon.

Penangkapan OPR berawal dari laporan korban, Fuadi, warga Tarudan RT 07. Ia mengaku telah kehilangan sepada motornya pada Kamis (3/12/2020.

"Atas dasar laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan," ujar Suyanto, Sabtu (5/12/2020)

Baca Juga:Sudah Ada 3 Kejadian, Sewon Rawan Kejahatan Jalanan

Berbekal keterangan saksi dan rekaman CCTV yang berada di lokasi kejadian, petugas berhasil mengantongi identitas terduga pelaku.

Usai mendapatkan identitasnya, polisi langsung melakukan pengejaran.

Keberadaan pelaku di Cirebon terendus petugas, yang kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polres Cirebon Kota untuk menangkap pelaku.

"Dan akhirnya pelaku berhasil diamankan di sebuah penginapan," tambahnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda PCX warna putih dengan No Pol AB 6032 AP milik korban.

Baca Juga:Berawal dari Saling Tantang Hingga Lukai Korban, 6 Remaja Diringkus Polisi

Pelaku selanjutnya digelandang di Mapolsek Sewon.

Suyanto menyebutkan, pelaku ini kesehariannya bekerja sebagai buruh pabrik.

Kebetulan pelaku juga mengontrak sebuah rumah tidak jauh dari rumah korban, sehingga secara tidak langsung mengetahui keseharian korban.

"Pelaku sering mengamati gerak-gerik korban. Sehingga tahu kapan korban lengah," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Ancaman hukumannya adalah 7 tahun penjara.

Kontributor : Julianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak