Suyanto menyebutkan, pelaku ini kesehariannya bekerja sebagai buruh pabrik.
Kebetulan pelaku juga mengontrak sebuah rumah tidak jauh dari rumah korban, sehingga secara tidak langsung mengetahui keseharian korban.
"Pelaku sering mengamati gerak-gerik korban. Sehingga tahu kapan korban lengah," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Baca Juga:Sudah Ada 3 Kejadian, Sewon Rawan Kejahatan Jalanan
Ancaman hukumannya adalah 7 tahun penjara.
Kontributor : Julianto