Curi Motor Tetangga di Sewon, Pemuda Asal Jambi Diringkus di Cirebon

Keberadaan pelaku di Cirebon terendus petugas, yang kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polres Cirebon Kota untuk menangkap pelaku.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Sabtu, 05 Desember 2020 | 12:44 WIB
Curi Motor Tetangga di Sewon, Pemuda Asal Jambi Diringkus di Cirebon
Polsek Sewon membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di Pedukuhan Tarudan, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul. - (SuaraJogja.id/HO-Polsek Sewon)

SuaraJogja.id - Unit Reskrim Polsek Sewon berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di Pedukuhan Tarudan, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul. Mereka meringkus buruannya di Cirebon, Jawa Barat.

Kapolsek Sewon AKP Suyanto mengatakan, pelaku berinisial OPR asal Kabupaten Batanghari, Jambi berhasil dibekuk petugas di daerah Cirebon.

Penangkapan OPR berawal dari laporan korban, Fuadi, warga Tarudan RT 07. Ia mengaku telah kehilangan sepada motornya pada Kamis (3/12/2020.

"Atas dasar laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan," ujar Suyanto, Sabtu (5/12/2020)

Baca Juga:Sudah Ada 3 Kejadian, Sewon Rawan Kejahatan Jalanan

Berbekal keterangan saksi dan rekaman CCTV yang berada di lokasi kejadian, petugas berhasil mengantongi identitas terduga pelaku.

Usai mendapatkan identitasnya, polisi langsung melakukan pengejaran.

Keberadaan pelaku di Cirebon terendus petugas, yang kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polres Cirebon Kota untuk menangkap pelaku.

"Dan akhirnya pelaku berhasil diamankan di sebuah penginapan," tambahnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda PCX warna putih dengan No Pol AB 6032 AP milik korban.

Baca Juga:Berawal dari Saling Tantang Hingga Lukai Korban, 6 Remaja Diringkus Polisi

Pelaku selanjutnya digelandang di Mapolsek Sewon.

Suyanto menyebutkan, pelaku ini kesehariannya bekerja sebagai buruh pabrik.

Kebetulan pelaku juga mengontrak sebuah rumah tidak jauh dari rumah korban, sehingga secara tidak langsung mengetahui keseharian korban.

"Pelaku sering mengamati gerak-gerik korban. Sehingga tahu kapan korban lengah," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Ancaman hukumannya adalah 7 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak