SuaraJogja.id - Menteri Sosial Juliari Peter Batubara terjerat kasus korupsi dana bantuan sosial atau bansos corona.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang sekitar Rp14,5 miliar dari kasus tersebut.
"Dari hasil tangkap tangan ini, ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing, masing-masing sejumlah sekitar Rp11,9 miliar, 171.085 Dolar AS (setara Rp 2,420 miliar), dan sekitar 23.000 Dolar Singapura (setara Rp 243 juta)," ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari.
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek 2020.
Baca Juga:Jadi Tersangka Korupsi Bansos Covid, Mensos Menyerahkan diri Ke KPK
Dalam jumpa pers itu, KPK juga menunjukkan bukti tumpukan uang dalam pecahan uang Rp100 ribu dan pecahan dolar yang dibungkus lima koper besar.

Selain Juliari, pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pada kegiatan tangkap tangan ini, tim KPK telah mengamankan enam orang pada Sabtu, 5 Desember 2020, sekitar jam 02.00 WIB, di beberapa tempat di Jakarta," ucap Firli.
Enam orang itu, yakni Matheus Joko Santoso, Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama (TPAU) Wan Guntar (WG), tiga pihak swasta, masing-masing Ardian I M, Harry Sidabuke, dan Sanjaya (SJY) serta Shelvy N (SN) sekretaris di Kemensos.
Firli mengungkapkan pada Jumat (4/12), tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberikan oleh Ardian dan Harry kepada Matheus, Adi, dan Juliari.
Baca Juga:KPK Sita Uang Rp14,5 M Terkait Dugaan Korupsi Bansos Covid-19
"Sedangkan khusus untuk JPB, pemberian uangnya melalui MJS dan SN (orang kepercayaan JPB)," kata Firli.
- 1
- 2