"Dalam CCTV, rekaman wajah pelaku terlihat sangat jelas," kata Yuli.
Bukan hanya BY yang menganiaya korban, tersangka DN memukul menggunakan kursi.
"Sempat mau memukul pakai botol minum tapi tidak jadi," tambahnya.
Setelah menganiaya korban, keduanya langsung meninggalkan TKP. Dan tindakan brutal yang dilakukan kedua tersangka, sempat ramai menjadi bahan pembicaraan di media sosial.
Baca Juga:Alokasi Vaksin Covid-19 di Sleman Belum Fix, Ini Kata Dinkes Sleman
Sementara itu, akibat peristiwa itu, korban menderita luka di kepala bagian belakang, dan menerima 7 jahitan.
Selain menangkap tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian, motor matic milik BY, kursi serta sapu bergagang yang digunakan untuk menganiaya korban.
Kedua tersangka terancam dikenakan pasal 170, 363 KUH Pidana.
Kontributor : Uli Febriarni
Baca Juga:Muncul 74 Kasus Covid-19 dari Klaster Keluarga, Dinkes Sleman Tegaskan Ini