Liburan Bareng Istri, RM Ditangkap Polsek Mlati Akibat Curi Pakaian di JCM

Saat liburan tersebut, mereka mengunjungi salah satu mal yang ada di Jogja itu.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 08 Desember 2020 | 13:26 WIB
Liburan Bareng Istri, RM Ditangkap Polsek Mlati Akibat Curi Pakaian di JCM
Jumpa pers di Mapolsek Mlati, Selasa (8/12/2020), soal kasus pencurian baju di JCM - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Unit Reskrim Polsek Mlati berhasil meringkus seorang lelaki berinisial RM yang diduga telah melakukan pencurian beberapa pakaian di salah satu gerai toko yang ada di Jogja City Mall (JCM) di Kutu Patran, Sinduadi, Mlati, Sleman, pada Jumat (13/12/2020) lalu.

Kapolsek Mlati Kompol Hariyanto mengatakan bahwa sebenarnya tersangka RM, yang merupakan warga Pucung, Kota Baru, Karawang, Jawa Barat ini, datang ke Jogja untuk liburan bersama istrinya.

Saat liburan tersebut, mereka mengunjungi salah satu mal yang ada di Jogja itu.

RM, yang datang ke JCM bersama istrinya, lantas masuk ke salah satu ke salah satu department store untuk melihat-lihat pakaian.

Baca Juga:Ini Daftar Harga Data Pribadi Kamu Ketika Dijual Peretas di Pasar Gelap

Melihat ada kesempatan, muncul niat RM untuk mencuri pakaian tersebut.

"Niat awal jalan-jalan saja. Lalu lihat ada kesempatan lalu memanfaatkan itu untuk mencuri. Berangkat dari rumah sampai ke lokasi bersama istrinya, tapi sang istri tidak tahu niatan dari suaminya," kata Hariyanto kepada awak media, Selasa (8/12/2020).

Tersangka awalnya berpura-pura belanja pakaian, lalu mengambil beberapa pakaian untuk dibawa ke ruang ganti.

Saat di ruang ganti itulah, tersangka langsung memasukkan pakaian tersebut ke dalam tas gendong dan tas selempang yang sudah dibawa.

Setelah itu, ia langsung keluar tanpa membayar pakaian-pakaian tersebut.

Baca Juga:2 Maling Tak Bisa Mengelak Telah Cabuti Tanaman Hias Senilai Rp 120 Juta

"Ada sekitar 13 buah pakaian yang diambil oleh tersangka," ucapnya.

Namun apes, tersangka, yang sudah berhasil keluar dari department store tersebut, tidak bisa berkutik setelah diamankan pihak sekuriti JCM saat hendak meninggalkan lokasi.

Pihak department store yang dihubungi petugas keamanan setempat langsung mendatangi lokasi kejadian dan menemukan bukti baju yang dibawa tersangka.

Akibat kejadian ini, kerugian yang dialami ditaksir mencapai Rp5.369.100. Selanjutnya, pihak department store langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mlati untuk ditindaklanjuti.

"Kalau dari pengakuan tersangka, ia baru kali ini melakukan aksi pencurian semacam ini," jelasnya.

Disampaikan Hariyanto, tersangka telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam unsur Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak