Didakwa sebagai Pengedar Narkoba, Catherine Wilson Cuma Bisa Pasrah

Ancaman maksimal untuk Catherine Wilson hingga 20 tahun penjara.

Ferry Noviandi | Herwanto
Selasa, 08 Desember 2020 | 14:38 WIB
Didakwa sebagai Pengedar Narkoba, Catherine Wilson Cuma Bisa Pasrah
Model Catherine Wilson atau Keket (tengah) memberikan keterangan pers saat rilis perkara kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/7/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJogja.id - Catherine Wilson dijerat pasal berlapis oleh jaksa, dalam sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Selasa (18/12/2020). Meski begitu, perempuan yang biasa disapa Keket ini pun menerima dakwaan dari jaksa.

Jaksa menuntut Catherine Wilson dengan pasal 114 subsider dan Pasal 112 juncto Pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal atau paling lama 20 tahun penjara," ujar Jaksa Rozi Juliantono dalam ruang sidang.

Meski didakwa pasal yang cukup berat, Catherine Wilson menerima dakwaan tersebut.

Baca Juga:Jalani Sidang Perdana, Penampilan Catherine Wilson Syar'i Banget

Catherine Wilson berhijab jalani sidang perdana [Suara.com/Herwanto]
Catherine Wilson berhijab jalani sidang perdana [Suara.com/Herwanto]

"Saya menerima pak hakim," ujar Catherine Wilson.

Pasal yang memberatkan Catherine Wilson adalah Pasal 114. Pasal ini biasa dilayangkan untuk pengedar atau bandar narkotika.

Di kesempatan yang sama kuasa hukum Catherine Wilson, Andri Hartoni dan Verna Wahono mengatakan, Pasal 114 tak layak dilayangkan untuk kliennya.

"Ya memang itu hak dari jaksa ya. Cuma kan ini pengadilan, kita lihat saja proses hukumnya seperti apa," tutur Andri Hartoni.

"Benar, yang jelas kami saat ini mengikuti proses hukum dalam persidangan saja," timpal Verna Wahono.

Baca Juga:Catherine Wilson Mendadak Berhijab di Sidang Perdana Kasus Narkoba

Lebih lanjut, Andri menegaskan bahwa ia ingin jaksa membuktikan bahwa Catherine Wilson layak dikenakan pasal pengedar alias bandar.

"Kami hanya ingin jaksa membuktikan pasal tersebut. Pastinya kami juga meminta jaksa membuktikan sangkalan pasalnya tersebut," ujar Andri Hartoni menutupnya.

Catherine Wilson ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Pangkalan Jati, Cinere, Depok, 17 Juli 2020 sekitar pukul 10.00 WIB.

Dari penangkapan itu, polisi menemukan dua paket sabu yang tersimpan di plastik kecil. Satu bungkus sabu seberat 0,66 gram, sedangkan satu lagi lebih dari 1 gram.

Setelah menjalani pemeriksaan tes urine Catherine Wilson dinyatakan positif metamfetamin.

Kekinian, Catherine Wilson dilimpahakan ke Kejaksaan Negeri Depok dan kemudian dititipkan kedalam Rumah Tahanan (Rutan), Cilodong, Jawa Barat pada 17 November 2020.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini