SuaraJogja.id - Komplotan pencuri sepeda motor lintas provinsi telah diamankan jajaran kepolisian Polresta Yogyakarta. Komplotan ini sebelumnya melakukan aksinya di kawasan Umbulharjo pada Oktober lalu.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Riko Sanjaya mengatakan, setidaknya ada lima tersangka yang terlibat dalam curanmor itu. Kelimanya berasal dari Jawa Tengah dan terlibat dalam transaksi jual beli barang curian tersebut.
Riko menjelaskan, aksi curanmor diawali salah satu tersangka berinisial HK. Tersangka itu nekat menggondol sepeda motor temannya saat sedang menginap di sebuah penginapan di kawasan Muja-muju, Umbulharjo, Yogyakarta pada 26 September silam.
"Mereka itu berteman, saling kenal. Saat itu mereka sedang menginap bersama. Saat korban lengah, tersangka langsung bawa lari motor temannya," kata Riko kepada awak media, Jumat (11/12/2020).
Baca Juga:Kejar-kejaran, Polresta Yogyakarta Tangkap Pencuri Motor di Kontrakan
Disebutkan Riko, korban, yang sadar motornya telah raib bersama temannya yang pergi, melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib. Mendapat laporan, polisi langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan memeriksa saksi-saksi.
Setelah diusut lebih dalam, ternyata diketahui bahwa identitas berupa SIM ditinggal saat melakukan registrasi di penginapan itu. Dari situ, petugas kepolisian langsung mendatangi pelaku di daerah Surakarta, Jawa Tengah pada akhir Oktober lalu.
"Akhirnya pelaku berhasil ditangkap. Pas ditanya lebih lanjut, ternyata sepeda motor jenis Honda Genio dengan nomor polisi BD 2752 TA milik korban Feri Anggriawan (36) sudah dijual," ucapnya.
Riko mengatakan bahwa penjualan barang bukti pencurian tersebut melibatkan empat tersangka lain yang masih satu rangkaian, yakni EK (49), AA (37), AW (47), dan JP (49).
Diawali dari penjualan oleh tersangka HK kepada EK di indekosnya, selanjutkan aksi itu dilakukan secara terus-menerus oleh beberapa tersangka lain.
Baca Juga:Kenalan Via Medsos, SK Gasak Sepeda Motor Milik Janda di Yogyakarta
Sepeda motor hasil curian tadi diketahui telah berpindah tangan dan dijual ke AA, AW, dan JP.
"Tersangka HK jual motornya di Surakarta, Jawa Tengah. Hasil penjualan itu tersangka dapat untung Rp500 ribu," sebutnya.
Sementara itu, empat tersangka lainnya, kata Riko, terbukti telah menerima gadai, tukar, menyewa, dan membeli motor hasil curian tersebut.
Keempat tersangka lainnya mencoba mencari keuntungan dari suatu barang yang diperoleh dari tindak kejahatan.
“Satu motor dari tersangka dijual kepada empat tersangka lainnya untuk mendapat keuntungan. Padahal ya mereka tahu, kendaraan ini hasil curian. Mereka masing-masing untung Rp.400 ribu sampai Rp.1.450 ribu. Hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," sebutnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal 362 KUH Pidana dan 408 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 4 tahun.