Polisi Tetapkan 4 Tersangka Perusakan Pos Polisi Saat Demo, 3 Masih Pelajar

Disampaikan Yuliyanto, sebenarnya keempat tersangka ini tidak memiliki persiapan atau niatan untuk merusak pos polisi tersebut sejak awal.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 30 November 2020 | 15:57 WIB
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Perusakan Pos Polisi Saat Demo, 3 Masih Pelajar
Jumpa pers kasus perusakan pos polisi di Mapolresta Yogyakarta, Senin (30/11/2020) - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Polresta Yogyakarta menetapkan empat tersangka perusakan pos polisi Gardu Anim di Jalan Abu Bakar Ali, tepatnya di utara Hotel Ina Garuda Danurejan, Yogyakarta, sata demo pada 8 Oktober lalu. Dari keempat orang yang ditetapkan tersangka, tiga di antaranya masih di bawah umur.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, sejauh ini proses terhadap empat tersangka tersebut sudah lengkap pemeriksaannya. Hal itu dikuatkan dengan pernyataan Jaksa yang sudah menyatakan kelengkapan berkas-berkas tersebut.

"Sudah diperiksa oleh Jaksa dan dinyatakan lengkap atau sudah P21, dalam satu dua hari ini keempat tersangka akan segera dikirim ke Kejaksaan. Tiga dari empat orang tersangka ini masih pelajar," kata Yuliyanto saat melakukan jumpa pers kasus perusakan pos polisi di Mapolresta Yogyakarta, Senin (30/11/2020).

Empat tersangka tersebut adalah CF (19), warga Danurejan, Yogyakarta; A (16), warga Danurejan, Yogyakarta; B (16), warga Kasihan, Bantul; dan C (16), warga Ngampilan, Yogyakarta. Disampaikan Yuliyanto, keempat tersangka ini dinyatakan terlibat upaya perusakan pos polisi di Gardu Anim dengan membagi tugas.

Baca Juga:Lewat Tas Hermes, Iis Rosita Bisa Susul Suami Edhy Prabowo jadi Tersangka

Saat itu, tepatnya pada Kamis (8/10/2020) sekira pukul 13.30 WIB, keempat tersangka telah ikut unjuk rasa di depan DPRD Provinsi DIY menuntut dibatalkannya Omnibus Law UU Cipta kerja. Saat aksi unjuk rasa berlangsung ricuh, keempatnya terpaksa bergeser dari depan kantor DPRD Provinsi DIY ke arah utara.

Sesampainya di depan Pos Polisi gardu anim Jl Abu Bakar Ali, utara Hotel Ina Garuda, Yogyakarta, tersangka B dan C telah terlebih dahulu melakukan pengerusakan pos polisi tersebut. Tersangka B merusak dengan cara menendang berulang kali, sementara tersangka C memukul dengan besi.

Sedangkan, tersangka CF pergi untuk membeli satu liter bensin di warung sebarang jalan diikuti oleh tersangka A. Awalnya bensin ada di dalam botol kaca, kemudian dipindahkan oleh tersangka CF ke dalam dua botol plastik bekas air mineral.

"Peran CF membeli bensin, kemudian menyiram ke dalam pos polisi gardu anim, kemudian A ikut menyiramkan bensin di sekitar pos gardu anim. Saat melakukan itu, ada bapak-bapak naik sepeda ontel yang mengingatkan untuk jangan dibakar," ungkapnya.

Setelah mendengar teriakan tersebut, CF mengurungkan niat untuk membakar pos tersebut. Saat merusak itu pun, juga ada personel kepolisian yang mengawasi.

Baca Juga:Bantah Terima Suap Rp3,2 Miliar, Ini Kata Wali Kota Cimahi

"Karena memang sudah diawasi oleh pihak kepolisian keempat tersangka langsung bisa dilakukan penangkapan atau bisa dibilang tertangkap tangan," imbuhnya.

Dari kejadian itu, pihak kepolisian akan menyerahkan sejumlah barang bukti kepada kejaksaan. Beberapa di antaranya yaitu sepatu, celana panjang, celana pendek, ikat pinggang, jaket, sepeda motor, pecahan asbes, besi, dan satu buah botol bekas air mineral yang digunakan untuk membeli bensin.

"Pakaian yang diamankan ini adalah pakaian yang dipakai yang bersangkutan saat melakukan perusakan. Ini kaitannya dengan video yang ada," tuturnya.

Yuliyanto menjelaskan, penerapan pasal terhadap tersangka B dan C adalah Pasal 170 ayat (1) KUHP, ancaman 5 tahun 6 bulan. Serta Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

Sementara untuk tersangka CF dan A, keduanya dikenakan Pasal 187 ke-1 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun serta Pasal 170 ayat (1) KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.

Disampaikan Yuliyanto, sebenarnya keempat tersangka ini tidak memiliki persiapan atau niatan untuk merusak pos polisi tersebut sejak awal. Namun akibat terbawa emosi saat kondisi makin ricuh, mereka melakukan aksi perusakan itu.

Menurutnya, keempat tersangka ini berada di tempat, situasi, dan pergaulan yang tidak tepat, sehingga mereka terpaksa berurusan dengan hukum.

"Tapi itu tetap salah dan tidak bisa ditolerir serta harus diproses, sedangkan yang lain-lain yang belum tertangkap tinggal tunggu waktu saja," sebutnya.

Terkait dengan keterlibatan para pelajar tersebut dalam aksi unjuk rasa tadi, Yuliyanto menuturkan bahwa mereka mendapat kabar melalui media sosial. Perihal penyebar ajakan unjuk rasa tersebut, pihaknya masih terus melakukan pelacakan.

"Tentu sementara masih dalam pelacakan dan terus didalami. Proses tidak berhenti di empat tersangka ini. Kita masih terus mencocokkan video dan data yang kemarin sudah beredar," terangnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini