Polisi Tetapkan 4 Tersangka Perusakan Pos Polisi Saat Demo, 3 Masih Pelajar

Disampaikan Yuliyanto, sebenarnya keempat tersangka ini tidak memiliki persiapan atau niatan untuk merusak pos polisi tersebut sejak awal.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 30 November 2020 | 15:57 WIB
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Perusakan Pos Polisi Saat Demo, 3 Masih Pelajar
Jumpa pers kasus perusakan pos polisi di Mapolresta Yogyakarta, Senin (30/11/2020) - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Dari kejadian itu, pihak kepolisian akan menyerahkan sejumlah barang bukti kepada kejaksaan. Beberapa di antaranya yaitu sepatu, celana panjang, celana pendek, ikat pinggang, jaket, sepeda motor, pecahan asbes, besi, dan satu buah botol bekas air mineral yang digunakan untuk membeli bensin.

"Pakaian yang diamankan ini adalah pakaian yang dipakai yang bersangkutan saat melakukan perusakan. Ini kaitannya dengan video yang ada," tuturnya.

Yuliyanto menjelaskan, penerapan pasal terhadap tersangka B dan C adalah Pasal 170 ayat (1) KUHP, ancaman 5 tahun 6 bulan. Serta Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

Sementara untuk tersangka CF dan A, keduanya dikenakan Pasal 187 ke-1 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun serta Pasal 170 ayat (1) KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.

Baca Juga:Lewat Tas Hermes, Iis Rosita Bisa Susul Suami Edhy Prabowo jadi Tersangka

Disampaikan Yuliyanto, sebenarnya keempat tersangka ini tidak memiliki persiapan atau niatan untuk merusak pos polisi tersebut sejak awal. Namun akibat terbawa emosi saat kondisi makin ricuh, mereka melakukan aksi perusakan itu.

Menurutnya, keempat tersangka ini berada di tempat, situasi, dan pergaulan yang tidak tepat, sehingga mereka terpaksa berurusan dengan hukum.

"Tapi itu tetap salah dan tidak bisa ditolerir serta harus diproses, sedangkan yang lain-lain yang belum tertangkap tinggal tunggu waktu saja," sebutnya.

Terkait dengan keterlibatan para pelajar tersebut dalam aksi unjuk rasa tadi, Yuliyanto menuturkan bahwa mereka mendapat kabar melalui media sosial. Perihal penyebar ajakan unjuk rasa tersebut, pihaknya masih terus melakukan pelacakan.

"Tentu sementara masih dalam pelacakan dan terus didalami. Proses tidak berhenti di empat tersangka ini. Kita masih terus mencocokkan video dan data yang kemarin sudah beredar," terangnya.

Baca Juga:Bantah Terima Suap Rp3,2 Miliar, Ini Kata Wali Kota Cimahi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak